Sidang Lanjutan Gugatan Kepada PT. Griya Mapan Sentosa Memanas

Surabaya | Jejakkasustv.com – Sidang Perkara Gugatan tanah seluas (Dua puluh tiga ribu sembilan ratus meter persegi), yang terletak di sisi pantai tambak wedi terus memanas terhadap PT. Griya Mapan Sentosa yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa timur pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020.

Dengan agenda keterangan para saksi, Dua saksi dari tergugat PT. Gria mapan sentosa telah di hadirkan di hadapan majelis hakim pengadilan Negeri jalan Arjuno Surabaya Jawa timur.

Bacaan Lainnya

diantaranya saksi Farida selaku pegawai dari kantor Kecamatan Kenjeran Surabaya, yang sebelum nya staf kelurahan tambak Wedi Surabaya, dalam kesaksian nya Farida dinilai banyak hal yang tidak mengetahui peristiwa persolan tanah yang saat ini menjadi permasalahan sengketa dari ahli waris almarhum R.Soetopo dan PT. grio mapan sentosa Atau (GMS). Farida setiap di tanya hakim banyak menyatakan, “tidak tau dan tidak tau.

Kemudian saksi yang kedua adalah Winarno selaku yang mengaku sebagai Keuangan dari PT. Gria mapan sentosa.

Dalam pernyataannya saksi Winarno yang mengaku sebagai keuangan, telah menjelaskan didepan ketua majelis Hakim, terkait tanah yang terletak sisi pantai di wilayah Tambak Wedi.

Bahwa, “Seingat saya pada tahun 2005 Pak Widodo selaku Direktur PT. Griya Mapan Sentosa ,telah membali tanah kepada Pak Karsadi,”namun saya tidak pernah melihat obyek tanah tersebut, hanya saja saya sempat mencatat kalau tanah tersebut berada didaerah tambak wedi, ujar Winarko.

Kemudian Winarko juga menyampaikan bahwa, Mengenai pembangunan tanggul itu yang membangun betul pak Widodo, selaku direktur utama dari PT.Grio mapan sentosa.

setelah dilanjut pertanyaan nya oleh majelis hakim, apa hubungan nya saksi dengan Widodo, Saksi mengatakan kalau dirinya adalah Asisten, “saya hanya pekerja pribadi nya pak Widodo, dan setiap pengeluaran uang beliau, saya disuruh mencatatnya. Tegasnya Winarko.

padahal dalam pernyataan awal saksi mengaku selaku Keuangan, dari PT. Grio mapan sentosa atau (GMS).

setelah ditanya kembali oleh ketua majelis Hakim menanyakan, apakah pembelian tanah di Tambak Wedi juga tercatat, “ya tercatat. Pak widodo beli tanah tersebut pada tahun 2005 seharga 600 juta.

Hal tersebut dinilai ada kejanggalan oleh pihak penggugat kuasa Kukum dari ahli waris istri dari almarhum R.Sotopo Warsini sendang ngawiti, karna menurut impi yusnandar yang menjual itu siapa, dan kepada siapa, apakah betul itu ahli waris dari almarhum R.Soetopo, karna ahli waris yang sah masih ada ujar nya Impi yusnandar selaku kuasa hukum dari ahli waris.

Diakhir pernyataannya, saksi membantah kalau dirinya bekerja di PT. Grio mapan “saya hanya Asisten pribadi, ujar nya Winarko.

Impi yusnandar menambahkan bahawa tanah itu diletter C nampak jelas dan tercatat bahwa milik R Soetopo, kemudian mutasinya dari persidangan tadi, sudah tampak jelas ada personalitas yang mengaku-ngaku Sendang Ngawiti, setelah kita tunjukkan tentang ciri-cirinya siapa sebenarnya Sendang Ngawiti tersebut, ternyata tidak ada kesamaan jadi ada problem disana, ada sosok yang seola-olah mengaku-ngaku adalah Sendang Ngawiti bagian dari keluarga dari R.Soetopo, dan telah menjual tanah tersebut kepada orang lain.

Dan ironis nya lagi dengan transaksi jual beli tersebut ko,bisa disahkan pihak-pihak yang berkaitan, dengan kurang nya kejelasan setatus tanah tersebut sebenar nya siapa kepemilikan nya, ujar impi yusnandar.

Pengacara asal Nganjuk tersebut menambahkan bahwa pada saat itu pula , ada surat camat yang menyatakan bahwa transaksi itu harus dibatalkan tapi pada kenyataan diletter c ditulis tapi di pending, namun diteruskan, nah inilah suatu perbuatan yang melanggar hukum yang seharusnya semua itu batal demi hukum.

Tapi Tadi sangat jelas dipersidangan dengan kesaksian nya betul bahwa telah diakui oleh saksi, bahwa Widodo Budiarto itu adalah Direktur PT. Utama PT.Grio mapan sentosa.

Dan ada kejanggalan lagi pada kesaksiannya, saksi tadi yang mengatakan, mencatat pembukuan bahwa ada pembelian sebesar 600 juta namun setelah ditanya biaya pembangunan tanggul mengaku tidak tahu, menjadi tumpang tindih atas pengakuan saksi tadi, ujar impi yusnandar selaku kuasa hukum dari ahli waris R. Sotopo.

Sementara Dilanjutjan, tanah tersebut sudah dikuasai oleh R Soetopo sejak tahun 1977, dari tanah lansiran ditegaskan juga dengan SPPT ditegaskan juga dengan terawangan desa ditegaskan Letter C dan Letter D, yaitu ipeda yang dikeluarkan oleh pemerintah benar-benar itu milik R Soetopo dan itu landasan alas hak yang dipegang oleh keluarga R Soetopo sebagai Ahli Waris. Tegas nya impi yusnandar S Sos,SH.MH. Slamet Pria Saksi JKTV Surabaya melaporkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *