Partai Nasdem Tanah Datar Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Oleh 12 Pimpinan Kecamatan

Jejakkasustv.com  |  Sumatera Barat – Partai Nasdem Tanah Datar Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Tanah Datar oleh 12 Pimpinan Kecamatan kemaren Rabu (31/07) sekitar pukul 14.00 wib.

Hal ini disampaikan oleh salah seorang Pimpinan Kecamatan Partai Nasdem yang belum mau disebutkan nama dan dari kecamatan mana. Beliau melaporkan kepada jejakkasus.info melalui telepon selular dengan nomor HP 0821xxxxxxx pada pukul 15.01 wib. Sumber berita ini dapat dipercaya dan dipertanggung jawabkan oleh Nara sumber.

Bacaan Lainnya

Nara sumber mengatakan dasar laporan mereka 12 orang  Ketua pimpinan kecamatan Nasdem ini adalah pengurus  Nasdem Tanah Datar tidak transparan terhadap penggunaan keuangan partai. Pengurus Partai Nasdem diduga membuat laporan fiktif tentang kegiatan di kecamatan. Seakan-akan kegiatan di kecamatan benar-benar ada dan mengeluarkan dana. Dan pengurus Partai Nasdem diduga memalsukan tanda tangan beberapa ketua pimpinan kecamatan sebagai bentuk bahwa ketua pimpinan kecamatan telah menerima uang dari DPD Partsi Nasdem.

Sementara nara sumber melanjutkan salah seorang dari wakil ketua partai ikut melaporkan ke Kejaksaan Negri Tanah Datar , Karena dia wakil ketua merasa tertipu dan tidak pernah di beri tahukan kegiatan ini ada ucap nara sumber.

Sekretaris Partai Nasdem “Angger” Saat dihubungi melalui telepon selular karna sedang berada di Kota Padang menjawab, Saya tidak tau kalau ada Partai Nasdem Tanah Datar di laporkan ke kejaksaan negeri tanah datar. Saya baru tau sewaktu di telepon oleh media ini jawab Angger.

Jejakkasus.info melanjutkan konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Tanah Datar mengenai laporan dari beberapa pimpinan kecamatan Partai Nasdem. Karna ada kegiatan sertijab Kajari Tanah Datar di Padang , maka jejakkasus.info hanya di layani oleh dua orang piket pada pukul 15.30 wib. Dan dua orang piket mengatakan semua orang pergi menghadiri sertijab di Padang jawabnya. Dan silahkan Bapak datang pada esok hari jawab mereka berdua. Yt. (Bersambung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *