“Melati” Digilir Empat Pemuda Di Semak Belukar

Jejakkasustv.com  |  Sumatera Barat – Dugaan Tindak Pidana Pemerkosaan yang terjadi Pada Hari Sabtu (24/08), Sekira pukul 21.00 Wib. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/24/K/VIII/2018/Sek Lintau Buo Utara. Sebagai pelapor adalah korban sendiri Melati (Samaran) 22 thn, Suku Melayu, Pekerjaan Ex. Pelajar,Agama Islam, Alamat Jorong Seroja Nagari Lubuk Jantan Kec.Lintau Buo Utara Kab.Tanah Datar No HP 085263283670.

Bacaan Lainnya

Setelah menerima laporan dari Melati maka petugas langsung menuju ke TKP dan mencatat saksi-saksi, melakukan VER dan melaporkan kepada KA. Setelah petugas mendapat keterangan dari para saksi di tempat kejadian maka selanjutnya petugas polsek Lintau Buo Utara melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku.

Pada hari Minggu (01/09) sekira pukul 01.00 wib, petugas Poksek Lintau Buo Utara telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki2 (tersangka) An. YOPI FERNANDES Pgl. YOPI, 31 Th, Melayu/Minang, Wiraswasta, Jr. Mawar I Nag. Lb Jantan Kec. Lintau Buo Utara.

Yang merupakan pelaku dalam perkara tindak pidana pemerkosaan.

Selanjutnya setelah dilakukan interogasi awal diketahui bahwa Tsk YOPI FERNANDES Pgl YOPI melakukan pemerkosaan bersama dengan temannya yg bermama DERI  serta dibantu oleh 3 (tiga) orang lainnya yaitu bernama RAFAEL, RONI dan ARIF.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap Tsk inisial “R A”(17) Th, Melayu/Minang, Pelajar, Jr. Mawar I Nag. Lb Jantan Kec. Lintau Buo utara dan tsk inisial “R O V”, (17) Th, Mandahiliang/Minang, Pelajar, Jr. Mawar I Nag. Lb Jantan Kec. Lintau Buo Utara.

Sementara Terhadap Tsk  “DR” setelah dilakukan pengejaran melarikan diri dan belum ditemukan (DPO).

Selanjutnya telah dilakukan penangkapan lagi terhadap Tsk inisial “A A”(18 )Th, Minang, Pelajar, Jr. mawar I Nag Lb Jantan Kec. Lintau Buo Utara.

Yang di duga telah melakukan TP Pemerkosaan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019 sekira pukul 21.00 wib, bertempat di dalam semak-semak terletak di Jr. Mawar I Nag. Lb Jantan Kec. Lintau Buo Utara, sebagaimana di maksud dalam pasal 285 Jo 289 Jo 55 Jo 56 Kuh-Pidana, Korban An. “Melati”(,22) Th, Melayu/Minang, Ex. Pelajar, Jr. Seroja Nag. Lb Jantan Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP H.Bayuaji Yudha Prajas.SH membenarkan kejadian tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lintau Buo Utara.

Dengan Kronologis Kejadian sebagai beeikut:

“Benar pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019 diketahui sekira pukul 21,00 Wib telah terjadi Tindak Pidana Pemerkosaan bertempat di dalam semak semak terletak di batu ajik, Jr. Mawar I Nag. Lbk Jantan Kec. Lintau Buo Utara. Awalnya pelapor (korban), saksi Pgl. FT dan Pgl. UL serta Pgl. RL duduk duduk di semak dekat kejadian perkara, pada saat itu dari dalam semak semak datang  empat orang laki-semak yang salah satu nya pelapor kenal sebagai orang yang bernama YP. Kemudian YP menggertak korban dengan mengatakan bahwa kalian berbuat mesum dan video mesum tersebut akan disebarkan atau klo tidak harus membayar denda.

Selanjutnya korban memohon agar bisa dibebaskan dan mengatakan tidak sanggup membayar denda. Selanjutnya terlapor YP meminta agar korban melayani dia dengan ancaman. Selanjutnya terlapor YP meniduri korban diatas semak-semak dan membuka celana korban serta baju korban kemudian mengangkangi nya dan kemudian memasukan kemaluan terlapor YP kedalam kemaluan korban.

Sementara terlapor lain yg tidak dikenali orangnya oleh terlapor memasukan kemaluannya kedalam mulut korban, kemudian terlapor YP pindah posisi dengan kawannya yaitu terlapor YP memasukan kemaluannya kedalam mulut korban sementara kawannya memasukan kemaluannya ke kemaluan korban.

Sedangkan 2 orang yang lainnya hanya menonton saja. Selanjutnya setelah 2 orang pelaku tersebut puas,  lalu terlapor lebih dulu meninggalkan tempat tersebut.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang, dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lintau Buo Utara untuk Pengusutan selanjutnya”. Ungkap Bayu.

Awal dari perencanaan tindak pidana pemerkosaan adalah bermula ketika Yopi berangkat dari rumah istrinya di balai tangah menuju rumah orang tua nya di Jr. Mawar I. Saat dalam perjalanan yopi diikuti oleh RN dan AR, karna meraka sudah tau bahwa satu arah pulangnya. Sampai di simpang limau sundai ada DR dan RL, mereka pun berhenti dan ngobrol disana.

Selanjutnya DR membuat rencaja agar RL menjemput korban Melati (Samaran), dan membuat skenario agar seolah rafael sedang  berpacaran dengan Melati disemak-semak batu ajik dan yang lain menangkapnya. Kemudian memeras uangnya tapi kalau tidak ada nanti minta dilayani oleh Melati.

Kemudian mereka pun menyepakati nya dan melaksanakan rencana tsbt….yt

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *