Mojokerto | Jejakkasustv.com – Bertempat di yayasan Al kholiqi desa kajeksan kecamatan Tulangan,kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur , Media melakukan Konfirmasi rabu. 24/09/2025
Berawal dari pemberitaan beberapa sosial media telah terjadi adanya praktik kotor, penjemputan pasien pemakai pil koplo harus membayar 12 juta di Yayasan Pondok Pecandu Narkoba Al-Kholiqi untuk pembebesan bersyarat dengan dalih rawat jalan pasien dan sudah kesepakatan,”ujar Humas al kholiqi
Salah satu Oknum inisial Anm” mengaku sebagai Humas didalam Naungan Yayasan Pondok Pesantres Pecandu Narkoba Al-Kholiqi di Desa Kajeksan, Kecamatan Tulangan Sidoarjo, saat di konfirmasi melalui via Whatsapp soal kasus tersebut mengatakan bahwa sudah pernah ada yang di panggil oleh pihak Polres dan kasus sudah ditangani oleh pihak Propam Polres Kabupaten Mojokerto.
> “sudah ada yang di panggil oleh Polres juga mas, dan kasus ini sudah ditangani oleh Propam Polres kabupaten Mojokerto.”ucap Anm” pada hari selasa tanggal 23/09/2025.
Lebih lanjut, Anm” mengatakan bahwa Yayasan Pondok Pecandu Narkoba Al-Kholiqi adalah milik Swasta bukan milik pemerintahan.
> “tidak apa-apa itu sudah menjadi tugas mereka, dan Yayasan Al-kholiqi adalah bukan milik pemerintah jadi, anggaran itu sesuai dengan kesepakatan didalam Surat Pernyataan.”tambahnya demikian
Ironisnya, pernyataan didalam kesepakatan untuk tebusan rawat jalan apakah sudah sesuai dan tidak berpotensi melanggar Hukum?
Sementara itu, ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Supriyanto als (eliyas), meminta kepada pihak Propam Polres kabupaten Mojokerto tidak Main-main untuk mengusut kasus tersebut.
Pasalnya, kesepakatan yang dibuat bersama didalam surat pernyataan untuk rawat jalan pelaku pemakai Narkoba kini diduga cacat Hukum jika memang terjadi hingga sampai harus membayar sejumlah uang 12 juta untuk pembebasan bersyarat.
> “Insident berpotensi melanggar Hukum ini diketahui tidak kali ini saja, namun diberitakan sebelumnya pernah mencuat terjadi dugaan praktik tangkap lepas Kasus Narkoba berkedok Rehab didalam lingkup Yayasan Pondok Pecandu Narkoba Al-Kholiqi.”ungkapnya
Badan Narkotika Nasional (BNN), dan pihak Bidpropam Polda Jawa Timur Wajib tahu untuk menindak tegas apabila ada oknum menciderai kemurnian profesi.
Pelaku pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara, namun hukuman ini bisa lebih berat jika pemerasan dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti pada waktu malam di tempat tertutup (sesuai dengan ketentuan pasal 365 ayat (2) jo 368 ayat (2) KUHP).”pungkasnya(Team Sembilan)