Jejakkasustv.com | Kepulauan Nias Sumatera Utara – Gunungsitoli (25/09/2025) Pemerintah Kota Gunungsitoli melakukan penyesuaian pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si. dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli dengan agenda penyampaian Nota Keuangan atas Ranperda Perubahan APBD 2025, Kamis (25/09/2025) di Ruang Rapat DPRD.
Dalam paparannya, Wali Kota menegaskan bahwa revisi APBD ini merupakan langkah strategis agar pembangunan di Kota Gunungsitoli berjalan lebih efektif dan tepat sasaran, sekaligus menyesuaikan dinamika fiskal daerah.
“Perubahan APBD ini bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi upaya memastikan program-program prioritas benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Intinya, anggaran harus tepat guna dan tepat sasaran,” ujar Sowa’a Laoli.
Postur APBD 2025 Berubah
Berdasarkan Nota Keuangan yang disampaikan, terdapat beberapa perubahan signifikan, antara lain:
Pendapatan Daerah: dari Rp 770,38 miliar turun menjadi Rp 736,95 miliar
Belanja Daerah: dari Rp 795,36 miliar turun menjadi Rp 750,27 miliar
Pendapatan Asli Daerah (PAD): dari Rp 58,90 miliar naik menjadi Rp 63,92 miliar
Kenaikan PAD disebut sebagai salah satu indikator positif kemandirian fiskal daerah, meskipun secara keseluruhan pendapatan dan belanja daerah mengalami penurunan.
Sesuai Amanat Regulasi
Wali Kota menjelaskan, perubahan APBD ini dilakukan sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2025. Setelah penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD kepada DPRD.
Apresiasi untuk DPRD
Mengakhiri penyampaiannya, Wali Kota memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Gunungsitoli atas dukungan dan kontribusi pemikiran yang telah diberikan dalam setiap tahapan pembahasan anggaran.
“Kolaborasi eksekutif dan legislatif adalah kunci keberhasilan pembangunan. Kami berharap Ranperda Perubahan APBD 2025 ini dapat segera disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutupnya.
Kehadiran Peserta
Rapat Paripurna ini turut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Pj. Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Wali Kota, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, serta hadirin lainnya.
Yason Cs






