Jejakkasustv.com | Hukum dan Kriminal Jakarta Selatan – Komplotan mafia properti berkedok Notaris ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Empat tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sebuah Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, dan kawasan Bekasi sebesar Rp 200 miliar. Senin (05/08/2019).
Kini ke Empat tersangka, H Idham, Sujatmiko, Wiwid dan A hingga kini masih dilakukan pemeriksaan kemungkinan adanya tersangka lain. Aksi komplotan penipu ini berlangsung sejak bulan Maret 2018 hingga Juli 2019 dengan membuat kantor notaris Dr H Idham di Jalan Tebet Timur Raya Nomor 4D, Jakarta Selatan.
“Sindikat ini bekerja sangat rapi sehingga masyarakat yang akan menjual rumah percaya. Rata-rata harga rumah yang akan dijual itu di atas Rp 15 miliar. Penangkapan ini merupakan kasus pertama ditangani Polda Metro Jaya” Kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto, Senin (5/8/2019).
Dari komplotan ini, polisi menyita mobil sedan Civic F 1649 RZ (Plat palsu terdaftar mobil Daihatsu), KTP atas nama Cassandra Maria Reuneker (Palsu), fotocopi sertifikat palsu SHM korban, plang notaris dan PPAT Dr H Idham SH, M.Kn, 5 handphone dan PPJB atas nama Cassandra yang Diduga palsu.
Selain itu juga diamankan sertifikat asli atas nama ani (Alamat Cipete), laptop, scanner, bundelan tanda terima surat, uang Rp 28.100.000, 2 mata uang dollar Singapura, senilai 2.000, 2 jam tangan, 2 cincin emas dengan batu blue sapphire, motor kawasaki, home theatre, tv 32 inch, hingga kwitansi, serta buku tabungan.
Kombes Suyudi menyebutkan polisi menangkap empat tersangka berawal dari laporan korban, CS pada Juli 2019. Selain CS ada tiga laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait kasus properti, dua di Kantor Notaris Idham Jl Tebet Raya Jakarta Selatan dan Jl. Tebet Timur Raya 4-D Tebet Jakarta Selatan.
Polisi kemudian membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut dan dalam waktu 24 jam, para tersangka ditangkap. Suyudi menyebutkan CS dihubungi oleh salah satu perusahaan pendanaan atau “Bridging” atau “Funder” bahwa sertifikat miliknya diagunkan.
Kombes Suyudi menuturkan CS terkejut karena tidak pernah mengagunkan sertifikat rumahnya di Jalan Raden Fatah III Nomor 5 Blok K/1 Kebayoran Baru kepada perusahaan pendanaan.
Masih Suyadi dalam jumpa Pers: CS akan menjual rumah yang di maksud pada 14 Maret 2019 dengan nilai Rp 87 miliar, melalui perantara Wiwid, Etonisnya, korban mau menyerahkan sertifikat asli kepada tersangka karena alasannya pelaku ingin mengecek sertifikat itu ke BPN.
Bukannya dibawa ke BPN, sertifikat asli itu kemudian dipalsukan oleh Wiwid melalui peran notaris abal-abal, Idham. Sedangkan sertifikat asli sudah diagunkan oleh para tersangka ke salah satu perusahaan pendanaan dengan nilai mencapai Rp 5 miliar.
“Perusahaan ‘Bridging’ terpedaya juga sehingga keluar dana lima miliar. Di sisi lain, korban curiga dari Maret sampai Juli, sertifikat belum kembali. Tersangka kemudian menyerahkan sertifikat palsu kepada korban yang sama persis aslinya,” Ucap Kombes Pol Suyudi.
Lanjut Kombes Suyudi: Perusahaan Bridging telah mengalami kerugian dengan total mencapai hampir Rp 25 miliar. Selain menjerat para tersangka dengan pasal penipuan, pemalsuan dan penggelapan, polisi juga menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang.
“Dan Uang hasil kejahatan tersebut dibagi kepara tersangka lewat transfer. Dalam pemeriksaan, para tersangka tidak kooperatif, selalu ngeles dan bertele-tele,” Tukas Kombes Suyudi. Para dijerat pasal 378, dan atau 372 dan atau 263 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Tim9).