SUBANG l Jejakkasustv.com– Dalam penanganan dinilai lamban terhadap Penanganan kasus Mafia Tanah Patimban yang ditangani Kejaksaan Negeri Subang yang sudah naik ke penyidikan sejak Mei 2022, akhirnya puluhan Massa dari Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (FMP-Jabar) melakukan Unjuk Rasa Damai (Unras) ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta, Kamis (20/10).
Seperti dikutif dari peraknews.com, aksi massa di Kantor Kejagung massa FMP-Jabar mendesak agar Jaksa Agung RI Bersama Menteri ATR/BPN Untuk Mengusut Tuntas Kasus Mafia Tanah Pada Pengadaan Lahan Proyek Pelabuhan Patimban dan Sertipikat Laut yang diduga melibatkan Kepala Desa Patimban Kec. Pusakanagara Kab. Subang, Kepala ATR/BPN Subang dan kawan kawan , seperti yang sudah di laporkan oleh FMP-Jabar ke Kejagung RI pada tanggal 13 September 2022 dengan No Surat: 100/LP-FMP/IX/2022.
Tak hanya itu, massa aksi juga mendesak mengusut tuntas isu ‘jangkrik’ baik mediator maupun penerimanya yang harganya diduga mencapai 7 miliaran.
Di Kejagung massa aksi diterima dengan baik oleh pihak Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Bambang menyatakan bahwa Surat Laporan FMP- Jabar telah diterima Jaksa Muda Intelijen (Jamintel) dan sudah diteruskan ke Direktorat C Balai Diklat Kejagung RI di Ragunan pada 5 oktober 2022 untuk dianalisa.
Setelah unras damai di Kejagung, massa FMP-Jabar langsung menuju Baldiklat C Kejagung Ri di Ragunan. Disana, FMP-Jabar ditemui oleh Herlambang selaku Kasubag Dir C. Selanjutnya Herlambang menyarankan agar menghubungi seminggu kedepan untuk mengetahui perkembangan penanganan kasusnya melalui Subdit C Badiklat Kejagung.
Selanjutnya massa aksi menuju Kantor Kementerian ATR/BPN dan hanya perwakilana saja yang diperbolehkan masuk ke dalam.
Disana perwakilan FMP Jabar sempat bersitegang dengan saudara Yadi perwakilan dari Dirjen 7 Kementerian ATR/BPN. Pasalnya massa menilai Kementerian ATR/BPN kurang respon atas surat dari FMP Jabar untuk menindaklanjuti Laporan tersebut, padahal FMP Jabar telah memberikan berkas berisi data lengkap dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan program Presiden terkait Sertipikat Laut didugan melibatkan pejabat Kantor ATR/BPN Subang, sehingga hal ini dapat mempermudah pihak Kementerian ATR/BPN untuk menindaklanjutinya.
Menurut Penangungjawab Aksi , Asep Sumarna Toha alias Abah Betmen, berdasarkan informasi melalui aplikasi SENTUH TANAHKU-SURVEI TANAHKU dan data yang diterima , diduga ada sekitar 500 bidang tanah di Desa Patimban Kec. Pusakanagara Kab. Subang, dimana proses sertifikasinya menggunakan program Presiden RI, yakni melalui Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun 2021 dan luar biasanya ada sekitar 69 bidang seluas kurang lebih 1.029.346 m2 objeknya adalah laut/teluk bernama Cirewang.
Perlu diketahui tambah Abah Betmen, bahwa identifikasi dan inventarisasi subyek dan obyek, pengukuran, penelitian lapangan dilakukan oleh anggota sidang PPL (Panitia Pertimbangan Landreform), sidang PPL (sesuai SK Bupati). “Penetapan SK dan sampai penerbitan sertifikat Laut Cirewang sudah Bersertifikat diakui dan itu dibenarkan oleh ketua Tim dari Kantor ATR/BPN Subang yakni Hengky Sipayung”. Tutur Abah Betmen.
Lanjut Abah Betmen, proses sertitifikasi dasarnya adalah Surat Keterangan Desa (SKD) atas tanah Timbul/Negara yang diterbitkan Pemerintah Desa Patimban yang diduga fiktif. Lebih mirisnya lagi, tambahnhya, pemilik nama yang tercatat dalam SKD hanya dipinjam KTPnya saja dengan iming-iming uang sebesar Rp.3-5 jutaan.
“Usut Tuntas dan tangkap para pelaku Mafia Tanah Patimban dan pelaku pembuat Sertipikat Laut serta mediator dan penerima jangkrik 7 Miliar hingga keakar-akarnya sipapun yang terlibat didalamnya, tanpa pandang bulu!” Pinta Abah Betmen geram.
Perlu diketahui bahwa Kasus Mafia Tanah Patimban yang ditangani Kejaksaan Negeri Subang sudah naik penyidikan sejak bulan mei 2022, namun belum ada penetapan tersangkanya, untuk itu massa.
• Reporter: Rahmat