SPBU 44.52102 Ketiwon, Dampyak, Kec. Kramat, Tegal diduga Lakukan Penyimpangan BBM Solar Subsidi

Dugaan Praktik Pengangkutan BBM Solar Subsidi di SPBU 44.52102 Ketiwon, Dampyak, Tegal

Tegal | Sebuah insiden penghadangan terhadap tim media terjadi di wilayah Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, pada Selasa (11/11/2025). Kejadian ini bermula saat wartawan tengah melakukan peliputan dugaan praktik pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal.

Tim media mengikuti truk box berpelat nomor B 8032 AC yang dicurigai sedang mengangkut solar bersubsidi. Namun, di tengah perjalanan, laju kendaraan tim media tiba-tiba dihadang oleh mobil Pajero Sport hitam bernopol B 1143 UJJ bertuliskan “Mahesa”, yang diduga merupakan kendaraan pengawal atau beking dari pemilik BBM subsidi tersebut.

Sopir truk box berinisial BI mengaku bahwa BBM solar di dalam truk tersebut milik seseorang berinisial “OG”. Bela, Pperator SPBU 44.52102 Ketiwon, Dampyak, Kecamatan Kramat, membenarkan bahwa sopir truk belum melakukan pembayaran sebesar Rp500 ribu untuk pembelian BBM solar.

Kejadian ini terjadi di wilayah Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, tepatnya di SPBU 44.52102 Ketiwon, Dampyak, dan di sepanjang jalur Tegal-Kramat.

Kejadian ini terjadi pada Selasa (11/11/2025).Tim media meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan solar di jalur Tegal-Kramat.

Dugaan praktik pengangkutan BBM subsidi ilegal ini perlu diungkap dan ditindaklanjuti untuk mencegah kerugian negara dan memastikan ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak.

Tim jejak kasus jateng/DIY Melaporkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *