PASURUAN | jejakkasustv.com – Kamis 3 Juni 2021 DPC GMICAK dan media JejakKasusTV.com sehubungan dengan pembuwangan limbah cangkang telur dan alat medis berupa vaksin dan infus oleh PT .Japfa Comfeed Indonesia TBK yg beralamat di kecamatan Wonorejo yg di buwang di desa gunung Sari kecamatan Beji kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
Juni 2021 sekitar jam 10 WIB mendatangi dinas Dlh kabupaten Pasuruan untuk klarifikasi tentang hasil jawaban Nomer 660/1265/424.081/2021, Dinyatakan tidak terbukti.
Padahal Berdasarkan hasil investigasi gmicak dan jejakkasustv.com di lapangan dan pengaduan warga yang terdampak telah kami trimama, maka bersama ini tim investigasi memandang perlu untuk melakukan klarifikasi tertulis /laporan terkait temuan di lapangan yang ada karena tidak hanya meresahkan juga merugikan kesehatan warga terdampak.
1. Jenis temuan di lapangan.
a. Adanya damping limba cangkang telur dan telur yang gagal menetas. (mengandung bakteri dan virus)
b. Adanya pembuwangan limbah B3 alat medis berupa botol vaksin dan infus
c. Adanya indikasi pencemaran udara.
– Tempat kejadian desa gunung Sari, Kecamatan Beji kabupaten Pasuruan Jawa timur.
-pelaku.
PT. Japfa Comfeed Indonesia TBK yang beralamatkan di jalan raya Wonorejo purwosari tepatnya.di Desa Senggon Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan Jawa timur.
Pihak yang dirugikan atau warga sekitar yang terdampak.
Kajian dari sisi hukum.
Terindikasi jelas satu tindak pidana atau perbuatan yang melanggar hukum.
1. Undang undang nomer 32 THN 2009 tentang perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup.
2. Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan kemedia lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana yang di maksut dalam pasal 60 di pidana dgn pidana penjara paling lama 3 THN dan denda 3.000.000.000.00.
Sebagai dasar alat bukti (BB) foto dumping, berupa, Botol Vaksin/ infus dumping/armada, dan keterangan dari Scuriti juga HRD PT. Japfa Comfeed Indonesia TBK emang benar limbah cangkang telur yang di buang di Desa Gunungsari, Kecamatan Beji kabupaten Pasuruan.
Dan keterangan salah satu pengurus/ pengelalah limbah saat di panggil oleh DLH Kabupaten Pasuruan, memang benar PT. Japfa Confeed Indonesia TBK telah pembuangan limbah selalu ada limbah B3 berupa botol vaksin dan infus ungkapnya.
Keterangan DLH Kabupaten Pasuruan bapak Samsul bagian Kabit Penindakan, setelah pihak perusahaan di panggil bapak Samsul bagian Kepala Penindakan menyampaikan, Cuma katutan, Bahasanya bapak Samsul kepada Kami.
1. Apa dapat di benarkan sesuai undang undang lingkungan hidup.
2. Apa sikap tindak lanjut Dlh kabupaten/ DLH Propensi Jawatimur Apabila pihak perusahan melanggar.
Bersambung. Elyas JK TV Melaporkan.
Tonton Videonya: