TANGGAMUS l Jejakkasustv.com – Kasus pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan jual beli tanah di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, masih terus bergulir dan kini secara resmi ditangani oleh Polres Tanggamus.
Korban dalam kasus ini, Sulistiyo, adalah pemilik sah atas tanah seluas 3.023 meter persegi yang menjadi objek sengketa. Ia menegaskan bahwa kasus ini akan terus dilanjutkan hingga ke meja hijau guna memberikan efek jera kepada pelaku serta menjaga kepentingan hukum masyarakat.
“Saya tegaskan, kasus ini akan berlanjut ke pengadilan untuk memberi efek jera terhadap Santoso,” ujar Sulistiyo, Senin (14/4/2025).
Menurut Sulistiyo, pihak yang diduga melakukan pemalsuan tanda tangan adalah Kepala Pekon Banyu Urip, Santoso. Alih-alih menjadi penengah dalam konflik jual beli tanah, Santoso justru diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memalsukan tanda tangan surat jual beli atas nama Sulistiyo.
Tak berhenti di situ, Sulistiyo juga berencana melayangkan tuntutan terhadap Maruyah atas dugaan perusakan rumah, penggelapan barang-barang isi rumah, dan penebangan 34 pohon kelapa tanpa izin. Ia menegaskan, dalam perjanjian awal, yang dijual hanya tanah, tanpa menyertakan bangunan, isi rumah, atau tanaman di atasnya.
“Saya juga berencana akan melaporkan Maruyah selaku pembeli dan saat ini menguasai lahan saya, padahal pembayarannya belum lunas. Sudah menebang pohon dan merusak rumah beserta isinya,” tegas Sulistiyo.
Sebelumnya, dalam wawancara via telfon denga Media Jejakkasustv.com, pada Selasa (8/4/2025), Kepala Pekon Banyu Urip, Santoso, secara terbuka mengakui bahwa dirinya telah memalsukan tanda tangan Sulistiyo dalam dokumen jual beli tanah. Ia mengaku melakukannya karena tekanan dari pihak Maruyah dan orang-orang yang disebut sebagai suruhannya.
“Hubungi kolam renang aja Itu kan sudah selesai, saya sudah dipanggil ke Polres dan sudah saya jelaskan bahwa saya dipaksa Maruyah, pemilik kolam renang itu. Kalau tidak saya tanda tangani, saya diancam harus mengganti uang Maruyah sebesar Rp230 juta,” ungkap Santoso dengan nada penyesalan.
Saat dikonfirmasi via WA, pada Rabu 16 April 2025 Maruyah juga membalas bahwa masalah ini sudah selesai dan klir tidak ada masalah.
Namun klaim itu langsung dibantah oleh Sulistyo. Ia menegaskan laporan masih aktif dan proses hukum belum selesai.
“Kata siapa selesai? Saya pelapornya, saya tahu persis “.
Masyarakat Pekon Banyu Urip kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas skandal ini, termasuk kemungkinan menyeret pihak-pihak lain yang terlibat dalam pemalsuan dokumen serta dugaan intimidasi. *(Rd)*