Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Pringsewu Mensosialisasikan Perda No.2 Th. 2019

PRINGSEWU | jejakkasustv.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Pringsewu Mensosialisasikan Perda No.2 Th. 2019 Tentang Penyelengaran Rumah Kos di Kabupeten Pringsewu Dalam acara tersebut dihadir juga: 1. ketua komisi 1 DPRD Kab Pringsewu bapak SAGANG NEGOLAN 3.Asisten bidang pemeritahan kab.pringsewu MALIAN AYUB SE, MM 4.Kepala Badan SAT POL- PP 5 kepala dinas PUPR 6.kabait pariwisata DISPORAPAR 7. CAMAT pringsewu 8. Lurah-Lurah sekecamatan pringsewu Dasar diadakan acara tersebut 1.Peratiran pemeritah no 16 thn 2018 tentang satuan polisi pamong prajra 2.Peraturan daerah no 10 thn 2013 tentang ketertiban umum 3.peraturan daerah no 2 thn 2019 tetang penyelengaran rumah kos di kab. Pringsewu 4.Surat keputasan sekertaris daerah kabupaten Pringsewu no 800/33/KPTS/ui2021 tentang panitia pelaksana Kabit penegak peraturan perundang-undangan daerah satuan polisi pamong praja kab.pringsewu MAUUDIN ANSORI Sag,MM MH selakau ketau pelaksana menyampaikan : Ada pun maksud dan tujuan di adakanya acara tersebut adalah : 1.untuk memeberikan pengertian kepada aparatur desa dan masarakat dan pihak lain nya agar dapat memahami peraturan daerah no 2 thn 2019 tentang penyegaran rumah kos 2.memeberikan kepastian hukum dalam peyelengara usaha rumah kos dan mewujudkan tertip admitrasi kependudukan, menciptana ketertiban dan keamann di tengah-tengah masarakat dari penyalah gunaan narkoba Asisten bidang pemerintahan kab pringsewu mewakili bupati pringsewu MALIAN AYUB SE,MM dalam sambutan nya menyampekan- Rumah kos merupakan kebutuhan dasar manusia yg bergungsi sebagai temapat perlindungan dan sebagai tempat untuk bersosialisasi antar angota keluarga. Dengan semakin meningkatnya pemabungan di kabupaten Pringsewu, seperti pembangunan di sektor pendidikan,kesehatan, perdagangan dan industri maka diperlukan dukungan fasilitas serta sarana dan prasarana salah satunya adalah tempat tinggal yang bersifat semetara salah yaitu berupa temapt/rumah kos, untuk itu di perlukan landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan tatakelolanya. Demi mewujudkan ketertiban, ketemtraman, dan perlindungan masrakat, baik di lingkungan sekitar ataupun masarakat luas, tentu dengan tetap memperhatikan nilai-nilai sosial dan religius yang berlaku pada masarakat kabupaten Pringsewu sesui dengan peraturan daerah no 2 thn 2019 tentang penyelenggara rumah kos di kabupeten pringsewu. “Terkait dengan penyelengara rumah kos di kabupaten Pringsewu saya harap kepada warga masarakat kabupaten Pringsewu khusunya yg hadir agar dapat menaati peraturan yg berlaku, ” Pungkasnya. M Febrianto JK TV Melaporkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *