Satlantas Polres Blora Tindak Motor Yang Pakai Knalpot Brong

BLORA l Jejakkasustv.com -, Blora – Polda Jateng – Sesuai dengan Instruksi Korlantas Polri bahwa penggunaan knalpot yang tidak standar pabrik atau lebih dikenal dengan knalpot tembak atau knalpot brong, Satuan Lalu Lintas Polres Blora laksanakan penindakan kepada kendaraan roda 2 yang pakai knalpot brong, Senin (14/8/2023).

Kasat Lantas Polres Blora melalui Kanit Kamsel Ipda Hadi Sutomo, S.H., melaksakan penindakan knalpot brong di ruas jalan utama Kota Blora, Ipda Hadi mengatakan tujuan utama penindakan untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

“kegiatan ini dilaksanakan untuk membuat efek jera bagi pengendara yang memakai knalpot brong.” Ucap Ipda Hadi.

Selain itu, Surat Edaran dari Bupati Blora juga sudah disosialisaikan kepada masyarakat yang isinya adalah larangan penggunaan knalpot brong, dan penggunaan sparepart kendaraan sesuai standar dari Pabrik seperti Helm SNI, kaca spion dan juga membawa surat kendaraan yang lengkap.

“Terciptanya kenyamanan dan ketentraman warga tanpa suara bising knalpot brong adalah salah satu tujuan diedarkannya Surat Edaran Bupati yang isinya imbauan dan sosialisasi.” Imbuh Kanit Kamsel itu.

Ipda Hadi menambahkan kegiatan ini akan terus dilaksanakan supaya tidak ada lagi yang menggunakan knalpot brong di Wilayah Kabupaten Blora.

*Reporter: Herry*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *