Deli Serdang | Jejakkasustv.com – Adanya pemberitaan yang telah di tayangkan oleh salahsatu media online Sumatera Utara terkait laporan Polisi Nomor : LP/B/751/VII/2024.Tanggal 19 Agustus 2024 tahun lalu Dugaan Tindak Pidana kejahatan perlindungan anak di Polresta Deli Serdang. Tentang pelaporan S ( ibu kandung D ) melaporkan RF karena merasa keberatan atas kejadian dialami anak kandungnya inisial D(14) yang telah diduga telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan RF(17)
Rh Kepala Sekolah SMKN 1 Lubuk Pakam mengatakan kepada awak media Senin (14-04-2025) ” Menyikapi permasalahan yang dialami oleh D dan RF pada tahun 2024 telah dilaporkan ke Polresta Deli Serdang nomor LP/B/751/VII/2024.Tanggal 19 Agustus 2024, itu artinya permasalahan D dan RF telah di proses Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Deli Serdang , bagaimana selanjutnya itu menjadi wewenang pihak kepolisian bukan pihak sekolah, tugas kami di sekolah memberikan pembelajaran dalam pendidikan kepada seluruh siswa-siswi SMKN 1 Lubuk Pakam.” Jelasnya
Lanjut Rh Kepala Sekolah , ” Di dalam lingkungan sekolah kami para guru sangat peduli dan penuh tanggungjawab , anak-anak terkontrol dengan baik para guru memberikan materi pembelajaran dari awal hingga berakhirnya materi sesuai bidang studi masing-masing begitu terus selanjutnya setiap hari Senin hingga Sabtu. Namun dalam permasalahan anak di luar sekolah sebenarnya itu sudah menjadi tanggungjawab orang tua masing-masing anak” tuturnya
Kemudian sambung Rh Kepala sekolah, tentang permasalahan yang dialami oleh Siswa – siswi terkhusus inisial D dan RF menurut informasi yang beredar hal tersebut telah di serahkan permasalahannya ke polresta Deli Serdang. Dan kami pihak sekolah pernah mempertanyakan kepada yang bersangkutan ( D dan RF ) bahwa permasalahan tersebut telah di selesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak ( orang tua dan keluarga ) jadi sudah tidak ada permasalahan yang harus dibahas” ungkapnya
Kini Rh Kepala Sekolah SMKN 1 Lubuk Pakam merasa geram dan kecewa kepada oknum wartawan salahsatu media online yang memberitakan bahwa diduga Kepala Sekolah Menerima Upeti dan menutupi permasalahan yang di alami D dan RF.
” Saya sangat kecewa atas berita yang telah ditayang dan merasa saya telah dipermalukan di depan publik karena tanpa ada memberi/mengirim berita sudah banyak para guru membaca berita bohong tersebut termasuk dinas pendidikan provinsi Sumatera Utara pun mengetahui. Saya sudah di permalukan dan di fitnah , terus terang hal tersebut akan kami lanjutkan ke aparat penegak hukum karena oknum salahsatu media tersebut telah memberitakan informasi yang tidak benar ( Hoax ) memfitnah saya menerima upeti dan secara multimedia saya telah di permalukan juga publik membaca karya tulisan oknum wartawan tersebut, bukankah ini telah melanggar UNDANG-UNDANG ITE (?)
Menyebar berita online kepada orang-orang lain dapat melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelanggaran ini bisa berupa penyebaran hoaks, pencemaran nama baik, atau menyebarkan informasi yang menghasut.
Penyebaran hoaks
Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur penyebaran informasi bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik
Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur penyebaran informasi yang menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain
Pasal 28 ayat (3) UU ITE mengatur penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan
Sanksi untuk penyebaran hoaks adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-
Pencemaran nama baik
Pasal 27A UU ITE mengatur pencemaran nama baik melalui media elektronik
Unsur-unsur pencemaran nama baik adalah:
Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain
Dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum
Melalui sistem elektronik
Penyebaran informasi yang menghasut
Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur penyebaran informasi yang menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain.
Kami minta kepada salahsatu pimpinan media online yang menayangkan berita hoax pada SMKN 1 Lubuk Pakam untuk dapat memberikan teguran keras kepada oknum wartawan selaku anggota yang memberitakan berita yang tidak seimbang diduga tanpa dilakukan konfirmasi kepada objek yang di tuju dalam pemberitaan jangan OPINI tetapi FAKTA dan AKURAT ( tim)