Polres Jombang Amankan Tujuh Orang dan Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengeroyokan

Jombang | jejakkasus.info – Kamis (10/04/2025) dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Kamis, Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR, mengungkapkan keberhasilan Polres Jombang dalam menangani kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Patimura, Sengon, pada dini hari Minggu, 23 Maret 2025. Dari penyelidikan yang intensif, pihak kepolisian berhasil mengamankan tujuh orang, di mana empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus pengeroyokan ini terjadi secara brutal, mengakibatkan korban mengalami luka memar dan lecet yang dapat dibuktikan melalui hasil visum. Kapolres menjelaskan bahwa tindakan kekerasan ini berakar dari dendam pribadi, meskipun menariknya, korban tidak memiliki hubungan apapun dengan pelaku.

“Salah satu tersangka sempat melarikan diri ke Sidoarjo, namun tidak bertahan lama sebelum kami dapat menangkapnya. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para pelaku berkeliling dari Plandaan ke Kota Jombang untuk mencari sasaran secara acak,” ungkap Kapolres Ardi.

Para pelaku kini dihadapkan pada Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang menjerat mereka dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Mengingat sebagian dari mereka masih berstatus remaja, pihak kepolisian pun memutuskan untuk menjalani pendekatan rehabilitatif, melibatkan orang tua dan pihak sekolah dalam proses pembinaan.

Kapolres juga mengeluarkan imbauan kepada semua orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap perilaku anak-anak mereka, terutama pada malam hari. “Pengawasan orang tua sangat penting untuk mencegah anak-anak terjerumus ke dalam tindakan kriminal yang dapat menghancurkan masa depan mereka,” tambah Kapolres.

Dengan langkah tegas ini, Polres Jombang tidak hanya menunjukkan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga berusaha memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan jalanan, demi terciptanya lingkungan yang lebih aman bagi seluruh warga Jombang.

(Masruroh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *