Pemindahan Lokasi Telfort JUT Juma Kerangen Desa Kuta Kepar Tanpa Ijin Pemilik Lahan

Tanah Karo l jejakkasustv.com – Sebelum memulai pelaksanaan kegiatan proyek jalan usaha tani, penting untuk memastikan status kepemilikan lahan, termasuk lahan yang digunakan untuk jalan akses. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari sengketa di kemudian hari ,apalagi pemindahan lokasi dari usulan sebelum nya yang dinilai sarat dengan kepentingan oknum-oknum tertentu yang dapat menimbulkan masalah dan terganggunya harmonisasi warga desa.

Diketahui pemindahan jalan usaha tadi dari usulan sebelumnya menjadi kontra dari pemilik lahan yang telah membeli lahan tersebut dari Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang (KPKLN)dan telah berkekuatan hukum tetap dengan berita acara eksekusi Nomor .01/pdt.Eks/2023/PN.KBJ tanggal 11 Mei 2023 yang disaksikan langsung oleh kepala desa Kuta Kepar Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo dijadikan jalan usaha tadi tanpa ijin dari pemilik yang sah secara hukum.

Berdasarkan surat eksekusi yang disaksikan kepala desa dan pejabat lainnya yang hadir saat eksekusi tersebut,ada dugaan kuat peristiwa mengabaikan keputusan hukum yang telah inkrah dan dapat dikategorikan penyalahgunaan dan wewenang untuk kepentingan pribadi dan golongan.

Riswan Ginting Ketua Badan Perwakilan Desa Kuta Kepar, Selasa (10/06/2025) melalui selulernya sekira pukul, 15.30 wib mengatakan bahwa pemindahan lokasi jalan dari usulan sebelumnya karena ada beberapa warga yang tak setuju sehingga harus dipindahkan kelokasi lain dengan persetujuan pemilik lahan yang bernama Maslan Tarigan. ” Untuk lebih jelasnya tanya saja kepada kepala Desa Kuta Kepar,” katanya.

Kepala Desa Kuta Kepar Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo,Sari Mulianta Purba terkait hal tersebut diatas belum bersedia menjawab sejumlah pentayaan wartawan saat melakukan konfirmasi via handphone Androidnya, Selasa (10/06/2025) hingga pukul 17 30 wib.

Reporter : Jepri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *