Jejakkasustv.com | Jambi – Pekerja/tukang, pembangunan SPAL.(sistim pembangunan air limbah). Mengeluh dan kesal karna sudah bebarapa hari tidak kerja dikarnakan material batu -bata tidak ada.
” Volume bangunan SPAL tersebut panjang 1.200 meter, dan jumlah dananya sebesar Rp, 544.235.600. Terbilang ( Limaratus empat puluh empat juta, dua ratus tiga puluh lima ribu, enam ratus rupiah ) yang sumber dananya dari dana desa (DD) tahun anggaran 2019.
” Dengan jumlah dana yang begitu besar mengapa materialnya tidak ada. sedangkan masalah upah pekerja/ tukang, upah penggali tanah saluran bangunan sebesar Rp, 20.000 per meter.upah pemasang batu-bata Rp, 20.000 per meter.dan upah melaster Rp, 10.000. Per meter Jadi jumlah semuanya Rp, 50.000 dalam 1.(satu) meter.kata salah satu pekerja/tukang kepada awak media “jejakkasustv.com”
Yang tidak ingin disebut namanya dalam berita ini.
” Dalam pandangan kasat mata dan cara kinerja, kami sebagai media social control bangunan SPAL ( sistim pembangunan air limbah) ini, ada indikasi diduga penyelewengan dana karna disebabkan tidak transparansi pengurus TPK dengan masyarakat. Sebab papan informasi dipasang dengan sekejab mata, dan hilangnya pun sekejap mata.sekarang papan informasi tersebut tidak dipasang lagi diarea pembangunan, Ada apa yang sebenarnya. Jadi tanda tanya oleh masyarakat setempat.
” Sedangkan papan informasi publik itu sangat penting supaya masyarakat tahu tentang asal usul bangunan yang dibangun, dan sumber dananya dari mana, dan berapa besar jumlah dananya.sesuai dengan PERBUP (peraturan bupati batang hari) Nomor : 25 tahun 2017 halaman 11 hurup F.
“TPK (Tim Pelaksan Kegiatan). Mengumumkan data pekerjaan dan penyedia barang/ jasa terpilih.dipapan pengumuman kantor desa dan tempat strategis lainnya sekurang-kurangnya terdiri dari :
1). Nama barang atau pekerjaan/jasa yang diadakan.
2). Nama dan alamat penyedia barang/jasa.
3). Harga hasil nigosiasi (tawar-menawar)
4). Jangka waktu penyerahan barang atau pelaksanaan pekerjaan dan
5). Tanggal diumumkan
dan didalam undang-undang republik indonesia ” Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang desa.
Pasal : 82.
1). masyarakat desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.
2). Masyarakat desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa.
” Apabila hal-hal tersebut mengenai bangunan yang sumbernanya dari APBD /APBN dan dana lainya dari pemerintah, tidak mengacu dengan petunjuk Perbup, dan juknis .maka di dalam bangunan tersebut boleh dikatakan ada indikasi di duga penyelewengan dana.
Masyhuri
Jejakkasustv.com
Batang hari
Melaporkan