Pedagang Bandrek Pasar Bawah Sarolangun Terjaring Razia Satpol PP Diduga Secara Anarkis

Sarolangun | jejakkasustv.com – Satuan Polisi Pamong Praja Sarolangun memiliki wewenang untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) dan menyelenggarakan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat. Akan tetapi razia tersebut tanpa pemberitahuan dan tidak dilengkapi SPT, Senin (7/4/2025).

Namun, tindakan penertiban atau razia yang mereka lakukan tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, tampa di lengkapi surat perintah tugas (SPT).

Bacaan Lainnya

Tanpa surat perintah tugas (SPT) tidak bisa melakukan razia. Untuk penertiban warung bandrek yang tadi dilakukan bisa dianggap tidak sah atau melanggar prosedur, kecuali dalam kondisi tertentu yang bersifat darurat atau mendesak dan itu pun harus dapat dipertanggung jawabkan.

Terkait Razia yang dilakukan SatPol PP tersebut di anggap ilegal, dan telah melakukan tindakan anarkis kepada pedagang pedagang warung Bandrek/kopi susu, dalam kegiatan Satpol PP diduga Melanggar KUHP tentang perngrusakan secara bersama-sama dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Razia atau penertiban ini dilakukan oleh Satpol PP Sarolangun pada malam ini jam 10:00 wib, bertempat di pasar bawah Sarolangun.

Pemilik warung bandrek, Meri menyampaikan, pihaknya mengalami kerugian 10 orang yang sedang minum bandrek atau ngopi kabur dan beberapa kursi serta meja hancur yang di akibatkan razia yang dilakukan anarkis oleh Satpol PP dan gabungan.

”Memang benar saya selaku pemilik warung bandrek, dan Satpol PP melakukan razia tanpa SPT dan melakukan pengrusakan di warung kami sehingga kami mengalami kerugian bisa taksirkan jutaan,” ungkapnya.

Tambahnya, sebelum melakukan tindakan seharunya Satpol PP memberikan himbauan kepada pedagang yang ada dibawah gedung pasar bawah.

“Kedepannya satpol PP Sarolangun harus lebih humanis dalam penertiban tentunya SOP dijalankan, sebelum penertiban harus ada pemberitahuan atupun peringatan terhadap pelanggaran – pelanggaran,” pungkasnya.
(Budiman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *