SUBANG | jejakkasustv.com – Para nelayan yang berada di wilayah pantura Akhirnya terdampak oleh pembangunan pelabuhan patimban Dengan adanya pembangunan pelabuhan patimban yang berada di wilayah pantura subang Yang merupakan salah satu pelabuhan regional yang bertarap internasional, Akhirnya menuai protes dari para nelayan yang terdampak dengan adanya pelabuhan patimban Akhirnya pada hari senin ( 22/3/2021).
Para nelayan terdampak pelabuhan patimban bersama dengan komunitas anak muda peduli anti korupsi ( kampak) Mendatangi kantor DPRD subang Tujuanyaya dari para nelayan pada kesempatan itumenyuarakan nasibnya sebagai nelayan patimban selama 2 tahun lahan areal tangkapan ikanya menurutnya subur makmur di jadikan pembangunan pelabuhan patimban, bahkan bukan hanya di rasakan oleh para nelayan patimban saja akan tetapi nelayan ujung gerbang indramayu terdanpaknya.
Pada kesempatan itu juga para perwakilan nelayan di terima langsung oleh ketua dprd subang untuk beraudensi di dalam gedung kantor DPRD Subang Setelah audensi selesai pada kesempatan itu sebagai penanggung jawab dari para nelayan patimban, Asep sumarna toha, mengatakan bahwa hasil dari audensi dengan pihak dprd subang bahwa dprd akan berkordinasi dengan kejaksaan negeri subang, pengadilan negeri subang , terkait legal standing seperti apa payung hukumnya, tentang konfensasi terkait CSR, yang di tuntut oleh para nelayan sekaligus dprd akan menghadirkan eksekutif/ legislatif/ dan para pihak yang lainya, agar mempunyai payung hokum menegaskan bahwa bagi para nelayan terdampak, kompensasi merupakan harga mati Dalam 2 tahun ini, nelayan di rugikan sebesar 84 milyar.
Di tempat yang sama ketua dprd subang H. Narca sukanda bahwa kami diminta untuk mempasilitasi dalam hal konfensasi bagi para nelayan yang terdampak pembangunan pelabuhan patimban, adapun dampak yang di alaminya seperti terbatasnya wilayah pencaharianya di karenakan sebagian perairan laut yang jadikan pembangunanya, yang otomatis berkurang tangkapan ikanya Namun dalam mempasilitasi komfensasi tersebut harus ada payung hukumnyadan legalitasnya yang di buktikan dengan keterangan sebagai nelayan mempunyai koprasi nelayan Pihak DPRD akan mendorongnya ke Pemerintah Daerah/ Provinsi, maupaun pusat.
menurutnya dalam waktu dekat akan memohon kepada pihak kejaksaan negeri/ pengadilan negeri subang terkait payung hukumnya. MAMAT RAHMAT, PRIA SAKTI, JK TV Subang,Jawa Barat Melaporkan.