Oknum Kepala Desa Babadan Kabupaten Kediri Diduga Keras Lakukan Over Kewenangan Administrasi Pemerintahan

Jejakkasustv.com | Kediri – Pada hari minggu(01 Desember 2019) Kepala desa babatan kecamatan Ngancar kabupaten kediri diduga keras lakukan over kewenangan atau mensalah gunakan jabatan di karenakan sudah melakukan tindakan yang melebihi kewenangannya sebagai kepala desa.

Desa babadan yang terletak di desa pangkuan hutan ini yang seharusnya sudah mempunyai lembaga yang sudah kerjasama dengan perhutani atau kehutanan yang sudah di atur oleh Undang-undang namun diduga keras oknum kepala desa menabrak atau tidak menghiraukan aturan yang sudah di tetapkan padahal selaku kepala desa hanya mengetahui dengan adanya suatu lembaga di desanya tersebut dan tidak punya kewenangan penuh mengatur tentang hutan di desanya.

Bacaan Lainnya

Akan tetapi di desa babadan sebaliknya diduga keras oknum kepala desa menyalahi dan tidak menghiraukan adanya lembaga di desanya yang mempunyai hak penuh atau kewenangan akan hutan.

Ketua Lembaga masyarakat desa hutan(LMDH) berinisial Ak melaporkan permasalahan tersebut kepada Lembaga swadaya masyarakat atau LSM NAM yang di ketuai oleh bpk Kholil dan LSM Garda Paksi yang di ketuai oleh bpk soni LSM NAM dan Garda Paksi bersinergi menangani kasus yang berada di wilayah kediri karena sudah adanya pelaporan dari masyarakat ke lembaga swadaya masyarakat atau LSMnya.

Menurut soni Sumarsono selaku ketua Garda Paksi waktu di temui di kediaman rumahnya mengatakan beliaunya benar menerima pelaporan dari ketua LMDH terkait permasalahan di desa babadan kecamatan Ngancar kabupaten kediri terkait pembagian lahan hutan kepada anggota LMDH atau masyarakat, “Kami selaku ketua Garda paksi indonesia Bagi kami dengan adanya permasalahan yang tidak bisa di diamkan dengan adanya laporan yang jelas di sini sudah jelas siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang mempunyai kewajiban dan punya hak untuk membagi lahan 160 Hektar ini yaitu satu ketua yaitu berinisial AK dia adalah ketua dari LMDH alam rimba lestari yang di serahi dari lembaga yang menyerahi artinya kuat dia punya kewajiban dan tanggung jawab terhadap pembagian lahan 160 hektar di daerah desa babadan kecamatan Ngancar jadi kalau ada pihak-pihak lain yang keluar dari koridor atau konteks atau overleps bahasa kita harus bertanggung jawab dan tidak boleh sebenarnya mengambil alih peran ketua LMDH artinya hanya ketua LMDH yang mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk pembagian hal tersebut.

jadi kalau emang sudah terjadi pembagian itu harus di kembalikan ke mekanisme ketua LMDH desa babadan untuk itu garda Paksi melihat dari kronologi awal ini kami akan kawal dengan keras dan dari pihak penegak hukum kalau emang ini ada unsur pidana agar segera di priksa dan agar segera di investigasi”, tambahnya.

Sedangkan menurut kholil selaku ketua Lembaga swadaya masyarakat (LSM) NAM “Terkait kasus Lembaga masyarakat desa hutan atau LMDH alam rimba lestari desa babadan kecamatan ngancar kabupaten kediri dengan laporan ini terkait masalah hak yang di hilangkan oleh oknum kepala desa babadan kecamatan ngancar kabupaten kediri.

Kalaupun ini benar berarti kepala desa yang berinisial AP diduga keras bertindak melampaui batas atau over batas kewenangan yang mana aturan sudah di tetapkan dalan UU nomer 6 tahun 2014 tentang Desa dan UU nomer 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan”, Ungkapnya.

“Yang mengakibatkan ketua beserta pengurus perkumpulan masyarakat desa hutan itu di hilangkan hak dan kewajibannya padahal yang menerima nota kesepakatan adalah antara 1. Perhutani, 2. PLMDH, bukan kepala desa jadi dalam hal ini pengaturan lahan garapan yang sekitar 160 hektar menjadi tanggung jawab dan kewajiban PLMDH bukan kepala desa”, Tambahnya.

Selaku ketua Lembaga PLMDH desa babadan AK terkait kasus yang di alami lembaganya tersebut berharap agar nantinya untuk pihak berwajib agar bs menyelesaikan masalah tersebut dan kalau memang nantinya di situ ada yg melanggar hukum agar bs di proses dengan semestinya. (Asmoroqondhi JKTV Kediri Melaporkan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *