Kediri – Pada pelaksanaan Mega proyek bandara dhoho kediri yang sudah sampai tahap Cat and fill atau pengurugan lahan bandara mempunyai dampak efek yang cukup besar kepada masyarakat sekitar Sabtu(1 Agustus 2020).
Pada pantauan tim 9 Jejakkasustv.com di TKP melihat banyaknya truck tronton lalu-lalang melintas bermuatan tanah untuk proyek bandara yang menimbulkan debu luar biasa yang membuat rumah warga sekitar terselimuti debu yang mengakibatkan kesehatan warga sekitar terancam dengan adanya banyaknya masyarakat sekitar menghirup udara yang kotor.
Menurut keterangan warga berinisial ST yang terdampak merasa resah dengan pelaksana pembangunan mega proyek bandara terutama debu yang mengakibatkan dada atau madarannya sakit, tubuh gatal-gatal dan belum lagi bisingnya mesin proyek pada malam hari yang mengganggu warga sekitar dan warga tidak mendapatkan santunan apapun”,Ungkapnya.
Tidak adanya penanganan dampak sosial dalam penyediaan tanah untuk proyek Nasional, tidak adanya bentuk keterlibatan masyarakat sekitar atau putra daerah mulai dari tahap informasi, konsultasi, dialog dan tukar pikiran musyawarah menyatakan pendapat dan interaksi semuanya merupakan hak asasi warga negara yang dijamin dan di lindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 yang termasuk dalam pasal 28 E ayat(3) dan 28 F Undang-undang Dasar 1945.
Sehubungan pelaksanaan pembangunan mega proyek dhoho kediri yang sepertinya belum memenuhi unsur-unsur sebagai mana aturan yang di tetapkan oleh pemerintah.
Meliputi pembebasan lahan yang tidak transparan, tidak di perhatikannya dampak-dampak sosial masyarakat yang mengakibatkan keresahan masyarakat, masih adanya pembebasan lahan yang belum selesai, padahal kalau meneliti pemberitaan yang ada waktu di adakannya MOU antara PT. Angkasapura 1 dengan PT. Surya Dhoho Investania di tulis atau di beritakan bahwa pembebasan lahan sudah selesai 100% pada waktu peletakan batu pertama atau (Ground breaking) masih ada pembebasan lahan yang belum selesai.
Menurut Kholil ketua lembaga swadaya masyarakat atau PLSM NAM(Nusantara adil makmur) juga tokoh masyarakat daerah menyampaikan “Menyikapi hal ini seharusnya pelaksanaan pembangunan apalagi PSN harus berpedoman kepada aturan-aturan yang sudah di tetapkan Pemerintah karena segala bentuk pembangunan proyek PSN bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat antara lain pasal 33 Undang-undang dasar 45 yang berbunyi Perekonomian nasional disusun atas usaha bersama, berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan, bumi, air, dan ruang angkasa serta kekayaan yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pasal 28C ayat (3) Undang-undang 45 dan Perpres No 56 tahun 2017 tentang penangana dampak sosial kemasyarakatan”, Ungkapnya.
Pembangunan Negara adalah Pembangunan berbasis negara dan rakyat atau (State based depelopment) jadi yang mengambil keputusan yang seharusnya participatory Demockracy bukan elite demockracy.(Asmoroqondhi/Pria sakti kediri jawa timur melaporkan)