Deli Serdang, Jejakkasustv.com – Manager Kebun Tanjung Garbus PTPN IV Regional 2, Edi Marlon Doloksaribu, menegaskan larangan keras terhadap aktivitas penggembalaan sapi dan kerbau di seluruh areal perkebunan. Kebijakan ini dituangkan melalui surat resmi tertanggal 6 Oktober 2025, yang disampaikan kepada masyarakat sekitar kebun.
Langkah tersebut diambil guna melindungi tanaman kelapa sawit, komoditas utama perkebunan agar dapat tumbuh optimal tanpa gangguan dari ternak yang kerap merusak tanaman muda dan areal tanam ulang.
“Sebagai badan usaha milik negara, kami wajib menjaga aset dan produktivitas kebun. Kami berharap masyarakat memahami dan mendukung larangan ini demi kepentingan bersama,” tegas Edi Marlon Doloksaribu, saat ditemui awak media, Rabu (8/10/2025).
Pihak manajemen juga menegaskan, apabila ditemukan ternak yang digembalakan di areal perkebunan, akan dilakukan penertiban dan tindakan tegas, termasuk proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Dasar hukum pelarangan ini merujuk pada:
Pasal 549 KUHP, tentang larangan hewan memasuki lahan orang lain.
Pasal 406 ayat (2) KUHP, terkait perusakan tanaman secara sengaja.
Pasal 360 KUHP, mengenai kelalaian yang menyebabkan kerusakan harta benda milik orang lain.
Dengan diberlakukannya aturan ini, manajemen Kebun Tanjung Garbus berharap seluruh warga sekitar dapat mematuhi kebijakan tersebut demi menjaga kelestarian dan produktivitas perkebunan, yang menjadi sumber kesejahteraan bersama.
Wartawan : Sy.Anwar