Kasus Pungli dan Penahanan ijazah di SMAN Plandaan, Jombang disoal Ketua Umum LSM Gkicak

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Menyayangkan adanya dugaan Pungli di SMAN Plandaan, Kabupaten Jombang.

Jombang | jejakkasustv.com – Bertempat di SMAN Plandaan, Jln Raya Brumbung, Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Povinsi Jawa Timur, terdapat dugaan pungli dan kasus penahanan Ijazah, hingga Media melakukan Konfirmasi. kamis 02/10/2025

Kasus ini Viral hingga “Menjadi perbincangan publik “tak hanya pungli saja yang di lakukan oleh pihak SMAN plandaan pihak sekolah juga menahan ijazah siswa yang belum lunas bayar,bahkan ada yang sampai 4 tahun belum bisa ambil ijazahnya di karenakan belum melunasi tunggakan pembayaran selama belajar di SMAN plandaan.

Gubernur Jawa Timur wajib tau dengan tindakan SMAN plandaan yang sangat memberatkan orang tua siswa yang katanya sekolah (GRATIS) hanya omon-omon, saja,,

Setelah adanya pemberitaan beberapa waktu, bukan semakin membenahi sistem malah pihak SMAN mengeluarkan statement,”uang gedung itu sudah wajar,itu hal biasa,”ujar para guru

Bantuan dana BOS dari pemerintah untuk SMAN plandaan seolah tidak pernah cukup hingga pungutan liar terus berjalan dan sangat mencekik walimurid hingga saat ini

1.) uang gedung 2.000.000.00

2.) uang spp 135.000.00 perbulan

3.) uang seragam 1200.000.00 itu masih kain belum ongkos jahit 300.000.00,” tambahnya sambil penuh harapan dari pemerintah,”katanya sekolah gratis”

“Masih narasumber”sebelum anak saya masuk SMA biaya uda segitu mana yang katanya sekolah gratis tapi kita ga ada yang berani protes,,!!
Baru masuk uda di suruh nabung untuk study tour tiap akhir tahun apa gak tambah pusing orang tua kalau tiap tahun study tour,”
Imbuhnya pada kami,,!!

Dalam hal ini sepertinya pihak SMAN plandaan tidak menghiraukan anjuran pemerintah untuk sekolah gratis dan tidak perduli dengan mencuatnya berita di media tentang tentang pungli

Agar berita berimbang Rabu 10-09-2025 pukul 09.00 pagi kami mendatangi pihak SMAN plandaan guna konfirmasi,” maaf tidak ada yang bisa di temui semua sedang ada rapat,”ujar satpam/mas Eko dengan tegas,,!!

Jika memang benar yang di lakukan SMAN plandaan demikian bisa di kenakan pasal 12 huruf e dan pasal 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara

kami team media meminta dengan sangat kepada pihak-pihak terkait CABDIN provinsi Jawatimur juga gubernur jawatimur ibu.Hj.khofifah Indarparawansa juga OMBUDSMAN dan juga APH polres Jombang unit Tipidkor agar segera memanggil dan memeriksa kepala SMAN plandaan Jombang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya(Bk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *