Jejakkasustv.com | Pamekasan – Proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan Freserfasi Jalan Kabupaten yang berada di Desa Palengaan Daya Kecamatan Palengaan,dan Desa Tanjung Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan,sampai perbatasan Kecamatan Sokobenah Kabupaten Sampang,Madura Jawa Timur, diduga proyek siluman dan pengerjaannya pun diduga asal asalan alias asal jadi, pasalnya pembangunan TPT tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek, padahal pelaksanaan pengerjaannya sudah mencapai 50% berjalan,senin (16/09/2019).
Tentu hal demikian memicu dugaan kecurigaan bahwa pengerjaan pembangunan TPT tersebut merupakan pekerjaan sesuka hati atau proyek “Siluman”dan terindakasi terjadi tindak pidana Korupsi, tidak adanya papan informasi terkait pembangunan otomatis masyarakat tidak mengetahui berapa jumlah anggaran dan nama kontraktornya, yang harusnya informasi dan transparansi terkait proyek pengerjaan pembangunan Tembok Penahan Tanah tersebut menjadi hak masyarakat publik untuk mengetahuinya.
Salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) Pamekasan,HN (inisial) mengatakan kepada awak media Jejakkasustv.com,” setelah kami lakukan investigasi ke lapangan,ternyata Pengawas,konsultan dan mandor pekerjaan tersebut tidak ada di lokasi,setelah kami tanyakan kepada pekerja jawabnya, gak tau pak mengenai proyek ini siapa pelaksananya dan siapa pengawasnya, dari mana anggarannya dan berapa besar anggaranya, karena saya baru bekerja,”ujar HN sambil menirukan jawaban pekerja tersebut.
Lebih Lanjut HN berharap,agar dinas terkait dan pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk segera meninjau kembali pekerjaan tersebut,dan mengajak masyarakat untuk ikut sama- sama mengawasinya.
“Saya meminta sesuai janji politiknya Bupati dan Wakil Bipati Pamekasan untuk memberantas korupsi,maka kepada pihak dinas PU Binamarga Pamekasan beserta Bupati dan wakil Bupati Pamekasan untuk segera malakukan peninjauan ulang pekerjaan tersebut ,karena sudah jelas pekerjaan tersebut diduga ada indikasi Korupsi,dan saya ingin mengajak seluruh masyarakat agar ikut bersama mengawasi pekerjaan yang bersumber dari anggaran pemerintah tersebut,”harapnya.
Lebih lanjut HN juga menambahkan,”melalui LSM LIRA temuan permasalahan ini akan terus ditindaklanjuti sampai ke proses pelaporan ke pihak tim audit kejaksaan dan BPK,”tambahnya.
Terkait adanya penyimpangan dan tidak di pasangnya Papan Informasi pengerjaan proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah tersebut, hal ini sudah tentu bertentangan dengan aturan UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang informasi keterbukaan publik. Masyarakat berharap agar dinas terkait diharapkan memberikan sanksi terhadap para pemborong ataupun pelaksana proyek yang nakal dan agar tidak mengabaikan aturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah dinas terkait. Dan berharap agar melalui intansi terkaitnya melakukan Audit atas penggunaan dana pengerjaan Proyek tersebut.(mochtar)