LBH TOPAN RI Minta Kapolri Copot Kapolsek Pauh Kambar, Nilai Laporan Pengrusakan Kebun Pisang Tak Digubris

Pariaman, Sumatera Barat JejakKasusTV.com – Lembaga Bantuan Hukum Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (LBH TOPAN RI) secara tegas meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolsek Pauh Kambar, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Permintaan tersebut menyusul lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana pengrusakan kebun pisang milik warga bernama Kambarudin.

Kasus tersebut dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor STLP/29/IX/2025/SKPT/Polsek Nan Sabaris tertanggal 16 September 2025, dengan dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama. Namun hingga hampir tiga bulan berjalan, LBH TOPAN RI menilai tidak ada perkembangan signifikan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Kuasa hukum korban dari LBH TOPAN RI, Sumondang Simangunsong, SH., MH dan D.R. Manurung, SH., MH, menyampaikan pengaduan resmi kepada Kapolres Padang Pariaman tertanggal 17 November 2025, yang menyoroti dugaan pembiaran dan ketidakseriusan aparat Polsek Pauh Kambar dalam menangani laporan masyarakat.

“Kami menilai laporan klien kami seolah tidak digubris. Tidak ada transparansi, tidak ada kepastian hukum, dan tidak ada rasa keadilan bagi korban,” tegas Sumondang dalam keterangannya.

Korban, Kambarudin, merupakan warga Korong Koto Rajo, Kenagarian Sunur Tengah, Kecamatan Nan Sabaris, yang melaporkan dugaan pengrusakan tanaman pisang di kebunnya. Namun hingga kini, korban masih mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporannya.

LBH TOPAN RI bahkan menilai, sikap aparat kepolisian tersebut mencerminkan buruknya pelayanan hukum kepada masyarakat. “Jangan sampai laporan masyarakat diperlakukan seperti sampah. Polisi seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan,” ujar Sumondang dengan nada keras.

Selain meminta pencopotan Kapolsek Pauh Kambar, LBH TOPAN RI juga mendesak Divisi Propam Mabes Polri untuk segera memeriksa Kapolsek beserta Kanit dan penyidik yang menangani perkara tersebut, karena dinilai telah bermain-main dalam proses hukum.

“Kapolri harus jeli dan serius mengawasi jajaran hingga ke tingkat bawah. Negara ini rusak jika oknum penegak hukum tidak bertanggung jawab terhadap kewenangan yang diembannya,” tambahnya.

Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Sumatera Barat sebagai bentuk keseriusan LBH TOPAN RI dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Pauh Kambar maupun Polres Padang Pariaman terkait tudingan tersebut.(Budiman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *