KUDUS | Penolakan terhadap rencana pemindahan pedagang Pasar Bitingan Kudus kembali mencuat. Kali ini, suara keras datang dari para pedagang sayur yang beraktivitas pada malam hingga dini hari, yang menyatakan belum siap dan menolak dipindahkan ke Pasar Saerah Kudus, pasar yang diketahui berstatus milik swasta.
Penolakan tersebut terlihat nyata melalui pemasangan spanduk dan aksi penyampaian aspirasi di area Pasar Bitingan. Dalam spanduk yang dibentangkan, para pedagang menyuarakan sejumlah tuntutan, mulai dari penolakan relokasi, permintaan pengembalian dana pedagang, hingga desakan agar aparat dan pemerintah daerah menertibkan praktik premanisme serta pungutan liar di lingkungan pasar.
Pedagang Malam Punya Karakteristik Khusus
Pedagang sayur malam menilai bahwa aktivitas jual beli mereka memiliki karakteristik berbeda dibandingkan pedagang pagi atau siang. Transaksi biasanya berlangsung larut malam hingga menjelang subuh, dengan pembeli utama berasal dari pedagang eceran, tengkulak, hingga pelaku usaha kecil yang sudah terbiasa dengan lokasi Pasar Bitingan.
“Kalau dipindahkan ke Pasar Saerah, kami belum tahu apakah pembeli mau ikut pindah. Ini menyangkut penghasilan dan keberlangsungan hidup keluarga kami,” ungkap salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Menurut mereka, hingga saat ini belum ada jaminan yang jelas terkait kesiapan fasilitas, keamanan, akses distribusi, serta keberlanjutan pasar jika relokasi benar-benar dilakukan.
Keberatan Pasar Tujuan Milik Swasta
Faktor lain yang menjadi sorotan adalah status Pasar Saerah sebagai pasar milik swasta. Para pedagang khawatir relokasi ke pasar swasta akan berdampak pada biaya sewa yang lebih tinggi, aturan yang lebih ketat, serta ketergantungan jangka panjang kepada pengelola non-pemerintah.
“Selama ini kami berdagang di pasar rakyat. Kalau dipindahkan ke pasar swasta, takutnya nanti biaya makin berat dan kami tidak punya posisi tawar,” ujar pedagang lainnya.
Pedagang juga menilai bahwa relokasi seharusnya dilakukan ke pasar rakyat yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah daerah, bukan ke fasilitas komersial yang berorientasi keuntungan.
Minta Dialog dan Solusi Nyata
Para pedagang menegaskan bahwa mereka tidak menolak penataan pasar, namun meminta agar kebijakan dilakukan secara bertahap, transparan, dan melalui dialog terbuka dengan seluruh pedagang, khususnya pedagang malam yang terdampak langsung.
Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Kudus dan Dinas terkait tidak mengambil keputusan sepihak, serta benar-benar mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
“Jangan sampai relokasi justru mematikan usaha kecil. Kami minta pemerintah hadir sebagai pelindung rakyat kecil, bukan sekadar pemindah,” tegas perwakilan pedagang.
Hingga kini, para pedagang Pasar Bitingan, khususnya yang berjualan di malam hari, masih bertahan di lokasi lama sambil menunggu kejelasan dan kepastian kebijakan dari pemerintah daerah Kudus.
Rep Rio RagiL






