Jejakkasustv.com | Kepulauan Nias ( 6 Juli 2019) – Korban penganiayaan atas nama Faozaro Ndraha alias ama Jepri(39) alamat desa Sihare’o II Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli resmi melaporkan di SPKT Polres Nias sejumlah 4 orang oknum insial( SJH, JH, OH dan AA) diduga pelaku penganiayaan kepada Faozaro Ndraha, ungkap korban kepada wartawan jejakkasus.info didepan kantor SPKT Polres Nias pada hari Minggu, 30 Juni 2019 pukul 23.00 wib.
Diterima baik oleh SPKT Polres Nias laporan Faozaro Ndraha atas nama Kepala Kepolisian resort Nias kanit SPK- B: Aiptu D Arjuna Simbiring.
Laporan Pengaduan korban dengan Nomor: STPLP/209/VI/2019/NS, yakni melaporkan peristiwa secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dan atau penganiayaan. TKP terjadi penganiayaan tersebut di Loloana’a desa Sihare’o II Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepat didepan rumah teras diduga pelaku Jaya Harefa alias ama Arif pada pukul 22.00 wib hari Sabtu , 29 Juni 2019.
Korban FN menderita luka pecah dibagian bibir atas, luka robek di kening antara alis kanan/kiri, luka gores panjang dibagian perut, luka lengan kiri atas dan sebagian besar badan korban bengkak dan lebam ungkapnya kepada para media( Tim-Red)
Harapan keluarga korban/pelapor kepada penegak hukum semoga penyelidikan serta penyidikan kasus ini cepat penanganan Polres Nias, sebagai wujud penegakkan Hukum di NKRI, dan para pelaku kekerasan ini dapat diproses kejaksaan dan pengadilan sehingga supermasi hukum tepat kepada para oknum pelaku kejahatan
Dengan demikian Ketua LP-KPK Kepulauan Nias an : Oktarius Ndraha menyatakan terkaitnya atas penganiayaan tersebut bahwa sangat mendukung pihak Polres Nias agar pihak pelaku segera di amankan dan ditahan sesuai atas perbuatan mereka, hal ini kami sebagai Pers,LSM dan Ormas melakukan pengawan kasus tersebut sehingga masalah tersebut bisa di selesaikan sesuai dengan secara hukum yang berlaku di Negara Republik indonesia, ujarnya dengan tegas….