Konflik antara pekerja dan manajemen PT. ENSEM di Nagan Raya, Aceh

Nagan Raya, Aceh | jejakkasustv.com – Konflik antara pekerja dan manajemen PT. ENSEM di Nagan Raya, Aceh, kembali memanas setelah munculnya dugaan praktik intimidasi dan diskriminasi terhadap pekerja. Amiruddin, seorang mandor proses di perusahaan tersebut, mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban tuduhan palsu oleh Manager Pabrik terkait kerusakan pagar di belakang pabrik tanpa adanya bukti yang jelas.

“Manager Pabrik PT. ENSEM sering kali menuding pekerja sebagai pelaku tanpa bukti yang jelas. Tindakan ini sudah di luar batas dan menunjukkan ketidakadilan dalam pengelolaan perusahaan,” ungkap Amiruddin dengan nada marah.

Banyak pekerja yang telah bekerja puluhan tahun di perusahaan ini dicari-cari kesalahannya dan kemudian dimutasi ke luar daerah. Ketika pekerja mengundurkan diri, mereka tidak mendapatkan hak-hak mereka seperti jasa masa kerja, kompensasi, dan penghargaan.

“Perusahaan tidak memberikan kompensasi yang adil kepada pekerja yang telah mengundurkan diri. Ini sangat tidak adil dan menunjukkan bahwa perusahaan tidak peduli dengan kesejahteraan pekerja,” tambah Amiruddin.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Nagan Raya dinilai tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dalam menangani kasus ini. Pekerja merasa bahwa Disnaker tidak serius menangani laporan mereka dan terkesan membiarkan perusahaan bertindak sewenang-wenang.

“Apakah Disnaker sudah mendapatkan setoran dari perusahaan-perusahaan nakal? Jika tidak, mengapa mereka tidak serius menangani kasus ini?” ungkap Amiruddin dengan nada sinis.

Hasil konfirmasi dari manager melalui chat via whatsap mendapatkan tanggapan, Saya Lg klarifikasi sama Bg Amir Pak. Karena saya tidak ada sampaikan atau ngomong seperti yg Bpk beritakan.

Hasil konfirmasi ke pihak dinas Disnaker sama sekali tidak mebuahkan hasil apapun. Hanya di baca dan tidak ada reaksi’ceklis biru

Tindakan perusahaan ini diduga melanggar Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, khususnya Pasal 28 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pekerja/buruh yang menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh diintimidasi, diancam, atau diperlakukan secara diskriminatif oleh pengusaha.”

Selain itu, perusahaan juga diduga melanggar Pasal 43 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pengusaha yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Pekerja PT. ENSEM menuntut agar manajemen perusahaan memberikan keamanan dan hak-hak pekerja yang memadai, serta menghentikan tindakan intimidasi dan diskriminasi terhadap pekerja yang bergabung dengan serikat pekerja. Mereka juga menuntut agar perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan kompensasi yang adil kepada pekerja yang telah mengundurkan diri.

“Jika perusahaan tidak memenuhi tuntutan kami, kami akan terus berjuang untuk mendapatkan hak-hak kami yang telah lama dirampas,” tegas Amiruddin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *