Kejaksaan Negeri Lasusua, Menetapkan Dua Orang Tersangka Dalam Kasus,Tempat Pemakaman Umum

SULTRA | jejakkasustv.com – Kejaksaan Negeri Lasusua Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, menetapkan dua orang tersangka dalam  Kasus,Tempat Pemakaman Umum, yang ada di Desa Pitulua Kacamatan Lasusua, Oleh Dinas Perumahan,Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara,Yang Menelan anggaran APBD senilai RP 700 juta, Rabu(17/02/2021) Kepala Kejaksaan Negeri Lasusua Kolaka Utara, Teguh Imanto, mengatakan,Pada Media Ini,Menurutnya Kedua Tersangka Inisial(Fi)Tersebut Selaku Kuasa pengguna Anggaran(KPA) dan Ft.Yang Sebelumnya mantan Kabid Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kolaka utara.

kronologis terjadian  pada tahun 2018 dan 2019 lalu Pemerintah Kabupaten  melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, malakukan pengadaan lahan untuk TPU yang berlokasi di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua, dengan jumlah anggaran sebesar Rp 350 juta / Hektar. Selanjutnya ungkap Kajari, dari hasil penyidikan yang dilakukan  atas proyek pengadaan lahan TPU  telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, lahan yang  akan dijadikan TPU tersebut,  letak titik koordinatnya masuk dalam Kawasan Hutan Lindung (HL), berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017.

Menurut  Kajari ,Yang tadinya  Masyarakat banyak Mempertanyakan Kelanjutan perkara Kasus TPU,Tersebut Kini sekarang  terjawab suda, Kajari  telah menetapkan Dua Orang Tersangka, sekarang kita Masi menunggu perkembangan Penyidikan, di samping itu Kajari Juga masi memungkinkan ada Tersangka Baru, Dengan Berdasarkan Inpormasi yang  kami dapat, Bahwa Kajari  Kolaka Utara Juga  Mendapat Apresiasi dari  Kejaksaan tinggi sulawesi Tenggara dalam Kasus Tersebut.

Di tempat yang terpisa inisal (Fi) Mengatakan Bahwa, Saya Tetap Menghargai Keputusa Penyidik Dari Kejaksaan, Juga saya selaku Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) tetap Bertanggungjawab,dalam kasus proyek TPU, juga saya ingin mengatakan bahwa Saya Tidak Perna Menerima Uang Sepeserpun dari Seorang,mengenai Kasus ini,” Diketahui,  lokasi TPU tersebut berada ditengah hutan diatas pegunungan dengan luas dua hektar, memiliki tingkat kemiringan yang cukup terjal. Lokasinya berjarak kurang lebih 300 meter dari jalan poros Desa Pitulua. lahan berbatu dan ditumbuhi rumput yang lebat serta pohon-pohon ranting.

Musriadi JK TV Kolaka Utara  Melaporkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *