Kaum Suku Jambak Pasang Baleho dan Ambil Alih Fisik Lahan — Desak Polda Sumbar Tetapkan Tersangka

Padang Pariaman, Jejakkasus.com — Konflik panjang tanah pusaka tinggi milik Kaum Suku Jambak di Kenagarian Sunur Tengah, Korong Koto Rajo, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, kembali memuncak. Setelah puluhan tahun diduga dikuasai pihak lain tanpa hak, para ahli waris kini mengambil langkah tegas dengan memasang baleho di lokasi dan menguasai kembali fisik lahan yang mereka klaim sebagai warisan sah turun-temurun.

Lahan seluas kurang lebih 5 hektare yang terdiri dari perkebunan kelapa dan persawahan tersebut disebut merupakan tanah pusaka tinggi kaum Suku Jambak, lengkap dengan dokumen pendukung serta surat ranji (silsilah keturunan) yang masih tersimpan hingga saat ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini pada 22 Februari 2026, persoalan bermula sekitar tahun 1967 ketika almarhum Syukur diduga mulai menguasai lahan tersebut. Syukur diketahui masih satu suku, namun bukan bagian dari garis keturunan ahli waris pusaka tinggi yang sah.

Sejumlah tokoh dan warga Korong Koto Rajo menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan pusaka tinggi keturunan almarhum Samsir, almarhum Basir, Kambarudin, dan Bando, yang merupakan ahli waris dari almarhum Abdullah.

Dalam riwayatnya, almarhum Abdul Rahman—menantu dari almarhum Abdullah—awalnya hanya membantu mengelola tanah tersebut. Saat itu, beberapa kemenakan Abdullah seperti M. Taik sedang merantau ke Jambi, sementara Mak Laia tinggal cukup jauh dari lokasi tanah.

Pengelolaan oleh Abdul Rahman disebut berdasarkan kesepakatan bahwa tanah pusaka tinggi tersebut akan dikembalikan kepada kaum dan kemenakan Abdullah setelah anak kandungnya menikah. Namun menurut keterangan pihak kaum, kesepakatan tersebut tidak pernah direalisasikan.
Setelah Abdul Rahman wafat, penguasaan tanah berlanjut kepada pihak keluarga almarhum Syukur dan keturunannya. Bahkan di atas lahan tersebut kini berdiri 13 unit rumah yang disebut dibangun tanpa izin dari kaum pemilik pusaka tinggi.

Sudah Dilaporkan ke Polda Sumbar
Persoalan ini telah dilaporkan ke Polda Sumatera Barat melalui kuasa hukum kaum, LBH TOPAN-RI (Lembaga Bantuan Hukum Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia). Laporan tersebut terkait dugaan penyerobotan dan penguasaan fisik tanah tanpa izin oleh 13 orang terlapor yang merupakan pihak yang saat ini menguasai dan membangun di atas lahan tersebut.

Berdasarkan surat resmi dari Ditreskrimum Polda Sumbar yang diterima pihak pelapor, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan dokumen pendukung telah dikumpulkan. Namun hingga kini, proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan menuju tahap penyidikan.

Desak Naik ke Tahap Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Menyikapi proses yang telah berjalan cukup lama, Kaum Suku Jambak melalui kuasa hukumnya mendesak Polda Sumbar agar segera meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan (sidik) serta menetapkan para pihak yang diduga melakukan penyerobotan sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dan transparan. Tanah pusaka tinggi ini adalah warisan turun-temurun kaum kami. Kami mendesak agar perkara ini segera naik ke tahap sidik dan para pelaku yang saat ini menguasai serta membangun di atas tanah tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” tegas perwakilan kaum.

Selain itu, pihak ahli waris juga meminta agar apabila secara hukum terbukti terjadi penyerobotan, maka dilakukan penertiban atau eksekusi terhadap 13 unit rumah yang berdiri di atas tanah pusaka tinggi tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kaum Suku Jambak menegaskan bahwa pemasangan baleho dan penguasaan kembali fisik lahan dilakukan sebagai bentuk penegasan hak adat dan bukan tindakan anarkis. Mereka menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyelesaian dilakukan secara adil.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Tanah pusaka tinggi ini adalah amanah nenek moyang kami. Kami berharap hak kami dikembalikan melalui proses hukum yang benar,” ujar salah satu ahli waris.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat di Kenagarian Sunur Tengah dan sekitarnya. Publik berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan tuntas demi mengakhiri konflik yang telah berlangsung lebih dari setengah abad.

(Budiman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *