Mojokerto | Proyek PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah program strategis nasional dari Kementerian ATR/BPN untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara serentak, menyeluruh, dan sistematis dalam satu wilayah Desa/ Kelurahan.
Bertempat di Desa Gedangan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa timur, dugaan pungli PTSL Rp.700.000 hingga Rp.2.000.000 rupiah hingga tim media melakukan klarifikasi, Jum’at 20-02-2026
Berawal dari informasi Warga Desa Gedangan saat kami temui di Warkop area Desa Gedangan menjelaskan tentang pungutan Rp. 700.000 hingga Rp. 2.000.000 rupiah tergantung riwayat tanah yang di daftarkan
Kata warga/narasumber, “Gee pak bayar Rp. 700.000 ada yang Rp. 2.000.000 bayare PTSL Ten Gedangan, seng Riyen Gee sami sak monten, ujarnya
Masih warga, Terose aturan pemerintah Rp. 150.000 mas tapi Kok Ten mriki Rp. 700.000 malah enten seng Rp. 2.000.000 ,”imbuhnya
Agar berita berimbang kami konfirmasikan hal ini ke ketua panitia PTSL bapak Heru pada kamis 19-02-2026 sekira pukul 12.00 wib,namun hingga berita kami muat belum ada jawaban/penjelasan secara resmi dari panitia dan kades Gedangan
Tindakan pungutan liar (pungli) tidak di benarkan oleh hukum apapun dalihnya jika memang benar demikian oknum kades dan panitia tersebut bisa di kenakan pasal 12 huruf e dan pasal 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara
Kami tim media dan juga LSM Gmicak meminta dengan sangat kepada pihak-pihak terkait Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto dan juga polres Kabupaten Mojokerto unit Tipidkor dan inspektorat Mojokerto untuk segera memanggil dan memeriksa kades dan juga panitia PTSL untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Bk,)






