Jurnalis Di Larang Mengambil Gambar Terkait Proyek Pembangunan Di BLK Banyuwangi.

Jejakkasustv.com | Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Kecamatan Muncar, Desa Kedungrejo, Adanya temuan data jurnalis dilapangan terkait tiga titik proyek pembangunan diantaranya Pos Security, pintu masuk BLK, Lapangan futsal BLK dan Lapangan upacara depan kantor BLK yang kini pengerjaanya diduga sudah selesai namun hasil pantauan Awak Media dilapangan tidak terlihat plang papan banner, Karena Proyek Pembangunan tersebut menggunakan anggaran negara, apa lagi BLK tersebut adalah kantor dinas pemerintahan harus transparan terhadap publik. Senen, ( 09/09/2019 )

Bacaan Lainnya

Kepala Biro Media di Kabupaten Banyuwangi, ketika akan konfirmasi dan investigasi ke BLK untuk menemui Kepala BLK atau Ka.TU BLK melalui tahapan seperti mengisi daftar buku kunjungan tamu setelah itu mengisi data diri secara lengkap formulir melalui pihak security atas perintah atasanya

Setelah form formulir yang sudah diisi dengan data diri secara lengkap, lalu pihak security membawanya kedalam ruangan, selang beberapa menit kemudian pihak security keluar kembali untuk menemui awak Media dan menyampaikan terkait agenda ingin bertemu atasannya menunggu dihubungi olehnya,” Ucap security tersebut

Kemudian Awak Media mohon izin untuk pengambilan gambar untuk Dokumentasi terkait proyek pembangunan tersebut diatas ,lalu pihak security mengatakan sebentar mas,” saya tanyakan dulu dengan atasan kami ,lalu pihak security keluar lagi dari ruangan atasannya dan menyampaikan kepada Awak Media, atasan kami tidak mengizinkan mas,” untuk pengambilan gambar photo terkait titik pembangunan yang mas,’ maksud

Balai Latihan Kerja ( BLK ) yang terletak di Dusun Krajan Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi, diduga tidak menghormati pilar demokrasi ke 4 yaitu Pers ketika Pers akan melakukan kegiatan liputan Wartawan tupopsinya sebagai Control Sosial dan juurnalis selaku wahana informatika sosial masa yang sudah dilindungi oleh Undang- undang RI No,40 Tahun 1999 Tentang Pers

Hasil temuan tiga titik proyek pembangunan yang tersebut diatas oleh Kepala Biro Media Radar bangsa Kabupaten Banyuwangi di BLK yang disinyalir sudah rampung pengerjaannya namun mengapa tidak diperbolehkan alias melarang Pers untuk pengambilan gambar proyek pembangunan tersebut ,” .ada apa…!!!

Sementara itu Supriyanto panggilan Akrab Pria Sakti Ketua Umum Non Goverment Organisation (NGO) Pendampingan Masyarakat Bersih Damai Dan Sejahtera (PMBDS), Megaskan: tidak seharusnya Kepala Balai Latihan Kerja (BLK) dan Security melarang penuh, seharusnya memperkenankan pengambilan gambar dan ada keterbukaan lantaran Pemerintah telah menerbitkan Undang- undang No,14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ).

Tujuan Undang-Undang Keterbukaan Publik ini untuk:

Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Jelasnya.

( Slamet Pria Sakti JK TV Banyuwangi Melaporkan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *