Jejakkasustv.com | Sumatera Selatan – Kejadian berawal Pada hari Senin tanggal 02 September 2019 sekira pukul 11.00 Wib Korban sdri ORIN OKTARINA (25) yang merupakan Istri Korban sedang menemani saksi an. SISKA PERWATI (27) ke kantor pengadilan agama untuk mengurus perceraian sdri SISKA, setelahnya sekira pukul 12.30 wib saksi korban bersama teman-temannya pergi ke cha-cha karaoke jl. Sekayu pendopo kel. Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba,
Kemudian di ruangan karaoke cha-cha pada saat korban asik bernyanyi tiba-tiba suami korban/Tersangka an. EKO NOPEIANSYAH (26) Wiraswasta, alamat Jl. talang Jawa Rt. 020 Rw. 000 kel. Babat kec. Babat Toman datang dan marah-marah kepada korban dengan cara mengobrak abrik minuman di atas meja dan memukul pipi korban sehingga memar sambil satu tangannya memegang pinggangnya, pada saat itu Korban sdri ORIN OKTARINA (25) yang merasa ketakutan berteriak meminta tolong “Ambek senjato yang ado dipinggang dio tu”, Setelah kejadian tersebut korban mengalami luka memar di pelipis sebelah kanan.
Kapolres Muba AKBP YUDI SURYA MARKUS PINEM,S.I.K. melalui Kapolsek Sekayu IPTU HERI SUPRIANTO,S.H menerangkan “Pelaku berhasil diamankan Pada hari Senin tanggal 02 September 2019 sekira pukul 14.30 Wib, dimana setelah mendapatkan laporan bahwa adanya keributan di cha-cha karaoke anggota polsek Sekayu langsung mendatangi TKP, setelah sampai korban mengatakan bahwa dirinya telah mengalami KDRT yang dilakukan oleh Tersangka an. EKO NOPEIANSYAH (26) yang memiliki senjata api rakitan.” “Pelaku berhasil kita amakan di cha-cha karaoke dan kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan warna silver bergagang warna hitam, senpira tersebut di temukan pada jarak 50 m (lima puluh meter) dari TKP yang mana senjata tersebut milik Tersangka an. EKO NOPEIANSYAH (26) yang berhasil diamankan oleh saksi dari TKP KDRT. “Saat ini pelaku berikut barang bukti diamakan di polsek sekayu guna proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku akan kita kenakan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Pria Sakti).