Polres Muba Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan
Jejakkasustv.com | Sumsel – An. AGUS SELAMAT (47) Tani, warga Dusun V Desa Ketapat Bening Kec. Rawas Ilir Kab. Musi Rawas Utara diamankan Sat Reskrim Unit Pidsus atas pembakaran lahan yg ia lakukan di TKP Lahan / areal kawasan hutan lindung (HL) petak 7 Desa Lubuk Bintialo Kec. Batang Hari Leko Kab. Musi Banyuasin.
Awalnya Pada hari kamis tanggal 22 Agustus 2019 sekira pukul 11.30 wib, team Karhutla Batanghari Leko melakukan Groundcek Hotspot dengan tikor (-2.832955, 103.683136) berada di Desa Lubuk Bintialo, saat melakukan pengecekan titik koordinat di lokasi tersebut team menemukan lahan terbakar sekitar 0.5 Ha (setengah hektar) masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL) 5 Sungai Jernih Petak 7 KPH Meranti Desa Lubuk Bintialo Kec. Batanghari Leko kab. Musi Banyuasin.
Selanjutnya team melakukan pemadaman secara manual menggunakan alat berupa jet shutter (pompa gendong) sambil mencari tau siapa pemilik lahan dan siapa pelaku yang membakar lahan tersebut, melalui saksi dari masyarakat.
Setelah selesai memadamkan api lalu team pulang dan diperjalanan pulang team berlintasan dengan pelaku an. AGUS SELAMAT (47) dan menanyakan tentang Lahan yang terbakar tersebut.
Kapolres Muba AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP DELLI HARIS,S.H.,M.H mengungkapkan “Berdasarkan dari pengakuan Pelaku an. AGUS SELAMAT (47), dirinya mengaku bahwa benar memiliki lahan seluas 5 Ha (lima hektar) serta mengakui telah membakar lahan tersebut untuk dijadikan kebun Jagung, atas pengakuan serta di dukung keterangan saksi-saksi pelaku berikut barang bukti di bawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin untuk dilakukan proses penyidikan.” “Barang Bukti yang kita amankan dari TKP berupa 2 (dua) potong kayu berbentuk arang (bekas bakar) warna hitam sekira panjang 65 cm (enam puluh lima senti meter), 1 (satu) kantong plastik berisikan abu sisa bakar, 1 (satu) buah korek api jenis gas merk TOKAI warna hijau.” “Saat ini pelaku berada di Polres Muba guna proses penyidikan.
Pelaku yang membakar Hutan di jerat , UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pertama Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Lalu, Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.
Kedua, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.Pasal 8 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Ketiga, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
Pasal 108 berisi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar. (Pria Sakti).