Oknum Kedes Sumberjo dilaporkan ke Polres Jombang Dugaan Kasus Pungli PTSL
Pendaftaran tanah sistematis lengkap atau (PTSL) Dugaan di Pungli Oknum Kades Sumberejo – Jombang Hingga Laporan Polisi
Jombang | jejakkasustv.com – Desa Sumberjo Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur terdapat dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan Hukum Pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap atau (PTSL), hingga Media melakukan konfirmasi. Rabu 09 April 2025
Dugaan pendaftaran tanah sistematis lengkap atau (PTSL) yang di lakukan pemdes Sumberjo Jombang belum mengantongi izin atau (SK) dari Badan pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang sampai saat ini Kades Sumberjo belum mendapat sanksi dari pihak-pihak terkait Kades Sumberjo terkesan kebal hukum padahal ini murni pelanggaran hukum dengan melakukan tindakan dugaan Kasus (Pungli) pada warganya sendiri
Sudah jelas melakukan pelanggaran hukum dengan merekrut warganya sekitar 700 orang peserta dengan alih-alih ada program PTSL dan lebih parahnya lagi peserta sudah membayar biaya yang bervariatif dari molai 400.000,600.000,700.000 dan sampai jutaan rupiah
Kini warga yang di dampingi salah satu LSM yang ada di Kota Jombang juga sudah melaporkan hal ini kepada pihak terkait, Tipidkor Polres Jombang, Kejaksaan negeri (Kejari) Jombang, Dinas inspektorat Jombang, namun hingga kini belum ada tindakan sanksi hukum yang jelas
Sangat di sayangkan lemahnya sistematis penegakan hukum di kabupaten Jombang yang seharusnya segera menindak oknum kades namun sampai kini belum ada tindakan sanksi hukum pada kades sumberjo,,ada apa sebenarnya,,??????
Kini warga sangat menyayangkan penegakan hukum di kabupaten Jombang bahwasanya hal ini seharusnya segera di tindak lanjuti malah seakan ada dugaan sesuatu yang menjadi penghambat jalannya proses hukum bagi kades,,
Kami team media dan juga LSM Generasi Muda Indonesia cerdas anti korupsi (Gmicak) meminta kepada aparat penegak hukum (APH) kabupaten Jombang agar segera memanggil dan juga memeriksa kades Sumberjo yang di duga kuat melakukan pelanggaran pungutan liar (pungli) agar kepercayaan warga masyarakat terhadap hukum di Indonesia tidak ternodai oleh oknum yang kurang profesional dalam menjalankan tugas fungsinya sebagai penegak hukum di indonesia.(Teamred)