Dugaan Penyulingan dan Pengoplosan Minyak Mentah di Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Blora di Pertanyaan Legalitasnya

Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah marak aktivitas dugaan pengoplosan dan penyulingan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Mentah dugaan ilegal tanpa ijin.

Pengoplosan dan Penyulingan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar di Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah marak aktivitas dugaan pengoplosan dan penyulingan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Mentah dugaan ilegal tanpa ijin, beraktivitas secara aman, selasa 23 April 2024.

Blora | jejakkasustv.com – Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi Media Siber dan LSM, Tim turun lapangan dan melakukan penelusuran terkait dugaan pengoplosan dan Penyulingan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar. Di Wilayah Hukum Polres Blora Polda Jawa Tengah. selasa 23 April 2024.

Setidaknya terdapat beberapa tempat usaha Pengoplosan dan Penyulingan bahan bakar minyak (BBM), jenis Solar ada Pak Pintih dkk.

Pak Pintih saat di klarifikasi terkait legalitas tidak ada jawaban

Dilokasi selain terdapat puluhan Kempu ukuran atau Kapasitas 1000 liter atau 1 ton dan beberapa mesin diesel untuk menyuling, mobil pickup berwarna putih berisikan BBM Solar.

Dari keterangan salah satu sumber di sekitar, penyulingan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) Solar, Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, ada 3 Campuran, Prosesnya Minyak mentah yang di beli secara murah di campur dengan Asam sulfat, H₂SO₄, Kemudian di Bleaching di endapkan supaya jernih. Dicampur dengan Bahan Bakar Minyak BBM yang di beli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar yang dikenal dengan nama SPBU sekitar.

Asam sulfat merupakan asam mineral yang kuat. Zat ini larut dalam air pada semua perbandingan. Asam sulfat mempunyai banyak kegunaan dan merupakan salah satu produk utama industri kimia.

Sumber berita saat Disinggung soal Izin Pengoplosan Penyulingan Bahan Bakar Minyak BBM, mengatakan tidak punya dan tidak tertera Papan Perijinan Apapun.

Menurut Supriyanto alias Ilyas Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), menjelaskan: Melakukan tindak pidana pengolahan minyak mentah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Tanpa Izin Usaha Pengolahan, Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 53 Huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sangat di sayangkan, Para Pengusaha diatas yang pengoplosan dan Penyulingan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar tidak mengantongi izin Usaha, tetapi sampai sekarang masih beraktivitas secara leluasa.

Tim : Sembilan
Catatan : dilarang keras copy paste atau mengambil gambar dan berita tanpa seijin Redaksi, dapat dipidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *