Jombang jejakkasustv.com Rabu 11 Desember 2024 desa wonosalam kecamatan wonosalam kabupaten Jombang provinsi Jawatimur
Banyak berita miring di desa wonosalam dan sekitarnya terkait dana anggaran tahun 2023 lalu di karenakan banyak yang tidak sesuai realisasinya
Kami tim jejakkasustv.com langsung bergegas menggali informasi tersebut dan benar adanya banyak data yang kami himpun dan patut di ragukan realisasinya
Berdasarkan narasumber kami yang tidak mau di sebut namanya (Poniran) nama kami samarkan,,membenarkan,,mohon di tanyakan mas mulai dari tahun 2019 lalu banyak yang gak sesuai realisasinya,,tandasnya
Contoh di tahun 2023 lalu pembangunan/rehabilitasi/pengerasan jalan lingkungan/gang yang nominalnya= 57.711.100 + 72.235.000 + 45.564.000 dan rehap gedung TK = 67.808.850 + 57.796.550 dan rehap beton jalan desa wisata= 139.381.300 sarana dan prasarana gedung paud =50.000.000 jalan usaha tani/TPT rabat beton=59.442.680 + 99.609.150 + 98.651.500 dan juga belum anggaran-anggaran lainnya yang patut di tanyakan realisasinya
Jum,at 06-12-2024 kami kunjungan ke wonosalam dan bertemu kades namun karna terbatasnya waktu akhirnya kami di suruh datang lagi lain waktu,,Senin 09-12-2024 sekitar pukul 10.00 kami datang lagi namun kades sedang ada rapat,,kami mencoba menghubungi melalui chat whasst app dengan nomor 0856 4822 2xxx ,namun seakan kades gak tau apa-apa dan kami justru malah di suruh tanya ke kasi perencanaan dan anehnya lagi kami di kasih nomor p,camat,,?? bukankah penanggung jawab mutlak adalah kepala desa dan kenapa malah saling lempar tanggung jawab untuk di konfirmasi saja,,ada apa sebenarnya dengan sistematis pemdes wonosalam,,?? Seakan saling tuding tanggung jawab dan seakan sudah tersusun rapi,,?? Sungguh ironis sekali,,
Jika memang benar demikian yang di lakukan kepala desa wonosalam bisa di kenakan pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan UU no 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara
Kami tim khusus media jejakkasustv.com meminta kepada pihak-pihak terkait APH atau Tipidkor polres Jombang dan juga kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Jombang untuk segera memanggil dan memeriksa kepala desa wonosalam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.penulis(beka)tim