Dugaan Gudang BBM Oplosan di Desa Negeri Sakti Pesawaran Nyaman Tanpa Proses Hukum

Pesawaran Lampung | jejakkasustv.com – Meskipun telah berulang kali di publikasikan pada media masa gudang ilegal dugaan tempat mengoplos BBM murni pertamina dengan minyak mentah asal Sumatra selatan di Desa Negeri Sakti kabupaten Pesawaran Lampung hingga kini pihak penegak hukum terkesan masih belum ada tanda tanda akan mendalami kasus tersebut.

Hal itu terlihat dari gudang tersebut yang hanya dikosongkan oleh para pelaku tapi pihak aparat tidak sama sekali melakukan penyegelan, saat ini kondisi nya lengang tak ada aktifitas sama sekali.
Prilaku oknum TNI AL dan warga sipil yang diduga berdampak pada kerugian pada masyarakat umum khususnya yang memiliki kendaraan yang menggunakan BBM dari hasil oplosan tersebut akan menimbulkan kerusakan, namun hal ini terindikasi tak serius dalam penanganannya.
Dari oknum TNI juga warga sipil atau sopir tangki milik pertamina yang keluar masuk gudang tersebut hingga kini belum terkabar adanya pemeriksaan oleh aparat penegak hukum atas dugaan pengoplosan BBM pada gudang ilegal yang hanya ditinggalkan begitu saja lalu aman dari jangkauan hukum, meskipun diketahui bagi mereka penyalahguna BBM telah diatur dalam UU Migas no 22 Th 2001dimana Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00

Bacaan Lainnya

Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b tanpa Izin Usaha dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00

Pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam pasal 23 huruf c , Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00
Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM.(Rizki/bmg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *