Jejakkasustv.com | Jawa Timur – Sri Pramukti warga Jombang, didampingi pengacara Dodik Firmansyah, S.H., dan Abdul Rauf Alfansuri T, SH., dari kantor hukum D. Firmansyah jalan Peneleh 128 Surabaya, mendatangi Polda Jatim untuk mengadukan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dengan cara pencemaran nama baik. Senin (26/9/2022) siang.
Abdul Rauf mewakili kliennya mengatakan bahwa pada hari Selasa (20 September 2022) Pukul 12 48 Wib teradu (ibu SB) share (kirim) di grup Paguyuban Ibu2 Nirwana kata – kata yang diduga mencemarkan nama kliennya.
“Didalam grup itu, teradu menulis, bahwa saudara klien saya inisial J, bisa memasukan anak teradu di kampus terdekat, dan klien saya dianggap berusaha meyakinkan teradu berulang kali dan menjanjikan hal itu, secara langsung dan juga lewat wa,” ujar Abdul Rauf.
“Didalam tulisan grup itu teradu juga menulis, bahwa klien saya mempertemukan teradu dengan J, yang janjinya bisa memasukan anak teradu 99% bisa lolos,” tambah Adbul Rauf.
Dari kata kata yang ditulis teradu, Abdul Rauf mengatakan bahwa kata- kata teradu yang ditulis didalam grup diduga mencemarkan harkat martabat kliennya, yang secara tegas menuduh kliennya, sehingga orang yang ada dalam grup paguyuban ibu – ibu Nirwana mengetahui perkataan atau ucapan secara tertulis dan sesuatu yang tidak benar, sehingga menimbulkan fitnah terhadap kliennya,
“Akibat tulisan itu mengakibatkan image klien saya di masyarakat, di wilayah tempat tinggalnya mengerti dan berprasangka buruk terhadap diri klien saya, adapun dampak psikologi klien saya mengalami trauma tertekan batin dan menjadi malu,” pungkas Abdul Rauf.
Dari data yang diterima media ini, teradu menulis juga bahwa ponakan dari Sri Pramukti mendatangi teradu untuk berunding, dan akhirnya teradu memberikan uang kepada ponakan dari Sri Pramukti sebesar Rp 350 juta untuk uang muka, dan sisanya diberikan setelah anaknya lolos masuk universitas, akan tetapi anak dari teradu tidak lolos. Teradu akhirnya melaporkan ke Polres Jombang dan dilakukan mediasi, namun tidak ada titik temu.
Terkait pertemuan mediasi di Polres Jombang, pengacara Dodik Firmansyah, S.H., mewakili Sri Pramukti dan ponakan dari Sri Pramukti berinisial J menceritakan kronologi mediasi di Polres Jombang
“Pada Selasa (20/9/2022) lalu, ada mediasi di Polres Jombang, hadir dalam mediasi pihak pelapor yakni ibu SB beserta suami dan penasehat hukumnya. Saya hadir mendampingi saudara J. Dalam mediasi itu saudara J berjanji akan mengembalikan dana dari ibu SB,” ujar Dodik Firmansyah. Senin (26/9/2022).
“Saudara J berjanji, awal mengembalikan uang sebesar Rp 20 juta, dan selanjutnya setiap bulan kembalikan Rp. 5 juta. Akan tetapi belum ada titik temu. Rencananya akan ada mediasi kedua pada 27 September 2022 mendatang. Tapi sangat disayangkan setelah beberapa jam mediasi, ibu SB menulis di grup menuduh ibu Sri memakan uangnya, sehingga ibu Sri trauma,” ujar Dodik Firmansyah.
Dodik Firmansyah juga menerangkan bahwa sebenarnya J adalah korban, dan ibu Sri tidak menerima apapun dari uang yang ditransfer ibu SB ke J.
“Ada namanya Hendrik, ketemu dengan J dan temannya di taman Bungkul. Hendrik mengatakan bisa membantu memasukan seseorang ke kampus UI. Beberapa saat saudara J bertemu dengan ibu SB yang hendak memasukan anaknya ke UI, dan setelah uang DP diterima J. Uang tersebut diserahkan ke Hendrik. Setelah uang diserahkan, Hendrik menghilang, penyerahan uang itu disaksikan oleh temannya J,” ujar Dodik Firmansyah.
Jika memang J menyerahkan uang itu ke Hendrik, kenapa J mau mengangsur uang ke SB, Dodik Firmansyah mengatakan bahwa itu tanggungjawab moral.
“Saudara J punya beban moral, karena itu dia sanggup mengangsur uang ibu SB. Padahal menurut saudara J uang itu diserahkan ke Hendrik,” terang Dodik.
Dodik Firmansyah terakhir menerangkan bahwa anak dari SB walupun tidak masuk di UI, tetapi masuk di universitas lain. “Kata J itu upaya dari pihaknya, bisa masuk ke universitas lain itu,” pungkas Dodik Firmansyah. @red.