Jejakkasustv.com| Jabar -Kabupaten Sukabumi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sukabumi jangan tutup mata dan harus memberikan sanksi administrasi kepada Kepala Desa Sampora Ditemukan,Proyek Posyandu Desa Sampora Kec Cikidang Di Duga Proyek Siluman
Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi terkait Pelaksanaan Pembangunan Desa Penyelenggaraan Proyek Posyandu yang bersumber dari Dana Desa (DD)
Volume : (P : 4 M x L 6M ) Biaya 60.800.000 Tahap Ill Tahun Anggaran 2019 yang sudah mengabaikan aturan perundang – undangan, Kamis (06/10/2019).
Berdasarkan laporan informasi dari narasumber yang enggan disebutkan identitasnya dan hasil penelusuran awak media jejakkasus dilokasi bahwa benar tidak ada nya papan nama proyek setelah di konfirmasi terkait papan nama proyek salah satu pekerja desa mengambil ke rumah dan baru lah di pasang papan nama proyek serta kegiatan terkuak sejumlah pekerjaan pembangunan proyek desa dianggap sebagai proyek siluman.dari nol Pasalnya, dalam pelaksanaan pembangunan tidak disertai dengan papan informasi proyek, diantaranya pembangunan proyek Posyandu yang bersumber dari dana desa tahap llI dan penyelenggaraan pembangunan posyandu bersumber dari bantuan keuangan (DD) tahun anggaran 2019.
Kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota,infrastruktur,jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Pentingnya papan nama proyek tersebut, di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Dengan adanya plang papan nama proyek itu, masyarakat dapat mengawasi secara langsung pengerjaan proyek yang ada sehingga dapat terwujudnya pembangunan yang sesuai dengan harapan untuk mengedepankan kualitas dan transparansi kepada masyarakat.
Setiap proyek yang menggunakan keuangan negara dalam mengerjakan pembangunannya harus transparan, harus mematuhi kaidah-kaidah yang sudah ditentukan oleh pemerintah seperti memasang papan informasi proyek agar masyarakat juga mengetahuinya berapa jumlah dan besarnya anggaran.
Seharusnya plang nama proyek dipasang dilokasi sejak awal dimulainya kegiatan sampai Tim media jejakkasus ke lapanagn bahwan mempertanyaan kan papan nama setelah di tanya papan nama di ambil ke rumah salah satu kadus desa dengan akhir pekerjaan karena plang informasi tersebut sudah ada di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Untuk itu, jejakkasustv.com secara keorganisasian minta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sukabumi melakukan pengawasan dan memberikan sanksi administratif kepada kepala desa terkait hal tersebut.
ELLA / ARGA