KALTIM | jejakkasustv.com – Kawasan pertanian di Desa tasuk Kecamatang gunung tabur kerapkali mengalami persoalan irigasi. Menjawab hal tersebut, Tentu. Dinas Pekerjaan Umum diminta menganggarkan dalam APBD maupun usulan untuk APBN guna menyelesaikan persoalan itu.
Belum di ketahui dengan pasti kapan pekerjaan itu di mulai. Adapun perkiraan masyarakat setempat Inisial SJ (45) RT 01 baru baru ini mengunggkapkan, memperkirakan bahwa proyek tersebut tahun anggaran 2017, Jum,at(4/6/2021) dan tidak pernah lagi mengunakan irigasi tersebut.
Lembaga Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Geram, dalam pengungkapannya iya berharap kepada aparat penegak kukum turun tangan dan DPU kabupaten berau maupun provinsi harus bertanggung jawab prihal proyek jaringan saluran irigasi untuk pengairan sawah petani.
Dinas Pekerjaan Umum pasti mensosialisasikan, meninjau dan menghitung kebutuhan dana untuk dianggarkan melalui APBD atau APBN Sebelum di bangun. Jika ada sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten, dipastikan dapat mengatasi masalah, dikoordinasikan dengan Dinas Pertanian.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi,pengelolaan irigasi untuk lahan kurang dari 1000 hektare menjadi kewenangan kabupaten. DPU provinsi akan berkoordinasi dengan DPU kabupaten, mengingat lahan potensial.
Adapun yang menjadi tanggung jawab provinsi jika luas lahan di atas 1000 hingga 3000 hektare. Sementara untuk lahan 3000 hektare ke atas kewenangan pusat. menurut UUD.Edisi bersambung……Bast/Adi/Jk
Tonton Videonya: