Dugaan Pungutan Liar Berkedok Tunjangan Hari Raya di Gresik di koordinator AKD Kabupaten

Gresik | 19 Mei 2025 – Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok tunjangan Hari Raya terungkap di wilayah Gresik, yang terdiri dari 18 kecamatan, 330 desa, dan 26 kelurahan. Asosiasi Kepada Desa (AKD) diduga menjadi koordinator dalam kasus ini.

Modus yang digunakan adalah dengan memberikan surat himbauan kepada kepala desa untuk mengumpulkan uang dengan dalih tunjangan Hari Raya. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa ada dua intansi yang harus dibayarkan, yaitu Intansi Lembaga Hukum sebesar Rp 1.000.000 dan Intansi APH sebesar Rp 1.000.000.

Moch Hasan, Ketua Tim Investigasi Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPI TIPIKOR RI) Jawa Timur, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tentang dugaan pungli ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran.

Masyarakat Gresik diharapkan untuk tetap waspada dan tidak melakukan pembayaran tanpa klarifikasi lebih lanjut. Jika Anda memiliki informasi atau telah menjadi korban pungli, silakan hubungi pihak berwajib atau lembaga terkait untuk mendapatkan bantuan.

Ketua LPI TIPIKOR RI sangat menyayangkan dua media on line MBN. Com. Dan IB. com yang di indikasi terkesan memback AKD.
Sebagai Jurnalis Seharusnya memberikan informasi. Kontrol Sosial dan menyajikan berita yang akurat dan Relevan kepada Masyarakat.
Kasus ini masih terus bergulir dan akan terus di investigasi untuk mengungkap kebenaran di Balik dugaan pungutan Liar yang di koordinator oleh AKD Kabupaten Ujarnya

( Tim9 red/ Priya sakti )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *