Lari kebirit-birit ke Dusun Payak Sanggrok, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro Jombang. Senin 12 Agustus 2019 pukul 11.00 Wib.
Menurut keterangan warga KW, supir supir di galian pasir sungai Konto Dusun Wangkal, Desa Karang Tengah, Kandangan pada kabur membawa truknya masing masing ke arah Ngoro Jombang.
Usai dilakukan pengecekan faktanya memang benar, Supir-supir tambang pasir pada keluar dari lokasi Tambang menuju Dusun Payah Sanggrok, Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro, Jombang, Jawa Timur.
Berita sebelumnya: Tambang Pasir Di Sungai Konto Dusun Wangkal Kerep Desa Karang Tengah, Gunakan Mesin Ponton Beroperasi.
Kapolsek Kandangan Polres Kediri AKP Eka Purnama, sejauh ini belum ada penanganan yang pasti, pasalnya Usai dilakukan laporan pemberitahuan aktifitas tambang pasir tetap berjalan. Tambang Pasir di Sungai Konto yang mengunakan alat berat Mesin Ponton di Dusun Wangkal Kerep Desa Karang Tengah Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur Beraktifitas sangat meresahkan warga, pasalnya rawan bencana banjir, di ketahui Milik Sunarto/ Deni.
Diketahui NGO PMBDS dan Jejakkasustv.com sedang beraktifitas, Nampak beberapa pekerja sedang menjalankan aktifitas menggunakan alat berat yang berupa Mesin Ponton dan Truk Truk sedang memuat pasir. Jumat 02 Agustus 2019, pukul 17.00 Wib.
Dari hasil konfirmasi dilapangan yang enggan di sebut namanya, mengatakan ini Milik bapak Sunarto/ Deni, Jelasnya di lokasi saat pengambilan Video dan Foto.
Secara terpisah, Tokoh masyarakat setempat, sekitar Kandangan disaat di konfirmasi mengatakan, “Tambang Pasir atau sedot pasir dengan menggunakan alat berat Mesin ponton di sungai tersebut sudah berjalan cukup lama, sangat meresahkan dan membahayakan warga sekitar Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), selain itu sedot pasir tidak bisa di ukur kedalamannya, “Tutur nya.
Menurut Supriyanto als Pria Ketua Umum Non Goverment Organisation (NGO) Pendampingan Masyarakat Bersih Damai Dan Sejahtera (PMBDS), Kantor NGO PMBDS / Redaksi Jejakkasustv.com Menjelaskan, Juga mengatakan Jika terbukti para pengusaha tidak mengantongi IUO OP Khusus dari perijinan terkait, Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral, Energi dan Pertambangan (Minerba), diancam dengan hukuman pidana 10 tahun penjara.
Sementara itu Kapolsek Kandangan Polres Kediri AKP Eka Purnama kepada Jejakkasustv.com melalui Handphone selulernya 0821976735XX mengatakan terima kasih atas laporan inforamasi yang di berikan 02 Agustus 2019.
Hingga berita perdana di publikasikan pengusaha sukar untuk ditemuinya.
Pria Sakti JK TV, Kediri – Melaporkan