Police Line Kayu Ulin Milik H. Kadi Dipertanyakan

Jejakkasustv.com | Sulselbar – Kayu bantalan jenis ulin yang dibongkar di pesisir pantai Ujung Palanro, Kecamatan Malluse, Kabupaten Barru diduga keras tidak dilengkapi dokumen resmi atau tidak sesuai dokumen dengan kenyataan di lapangan.

Bacaan Lainnya

Kayu bantalan ulin tersebut berasal dari Kalimantan Timur dan dibongkar di pesisir pantai Ujung Palanro pada tanggal 25 Juni 2019, dimana pemiliknya adalah H. Kadi


Adanya dugaan bahwa kayu ulin tersebut diduga keras adalah kayu ilegal sehingga aparat ke-polisian melakukan tindakan dengan melakukan pemasangan police line ( penyegelan).

Menurut sumber, yang melakukan penyegelan kayu ulin milik H. Kadi adalah Subdit IV Sundaling Krimsus Polda Sulsel yang dipimpin Kompol Ahmad Mariadi.


Yang menjadi pertanyaan dari masyarakat setempat, penyegelan tersebut sudah terbuka dan tumpukan kayu ulin yang puluhan kubik tersebut, sudah habis diangkut tidak tau dibawa kemana, sementara status hukumnya tidak jelas.

Menanggapi terbukanya penyegelan kayu ulin milik H. Kadi tersebut, telah membentuk opini yang keliru di tengah masyarakat bahwa, diduga keras ada permainan di balik terbukanya penyegelan kayu ulin milik H. Kadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *