Bikin Malu Kepolisian! Oknum Ibu Bhayangkari Aktif Mojokerto diduga melanggar Kejahatan Narkoba dan Judol

Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polisi Periksa dan Tes Urine San Ibu Bhayangkari Aktif di Polres Mojokerto

Mojokerto | jejakkasustv.com – San inisial meupakan ibu Bhayangkari Aktif istri Polisi yang dinas di Kepolisian Polres Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur menjadi Viral sejak teman dekatnya Ir alias Mex Warga Tarik Kecamatan Sidoarjo ditangkap Jajaran Kepolisian Sat Narkoba Polres Kota Mojokerto pada hari rabu 14 Mei 2025, tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah Kos Milik Ibu Wulan, Desa Meri Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto dengan Barang Bukti (BB) Sabu dan Pil Goblok alias Lele Dobel L. Pukul 21.00 Wib (Malam hari).

San ibu Bhayangkari aktif merupakan Warga Perumahan The Vista Residence, Sadar, Sadartengah, Kec. Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Dalam Penelusuran Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), Dugaan Pelaku tindak Kejahatan Kasus Narkoba jenis sabu dan Pil Koplo (LL) Ir alias Mex ada hubungan kawan dekat (istimewa) dengan Ibu Bhayangkari Aktif bernama San Warga Perumahan The Vista Residence, Sadar, Sadartengah, Kec. Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Hingga Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), Melakukan Klarifikasi (Permintaan Keterangan secara tertulis) Nomor : 098 LSM – Gmicak/ V/2025 kepada San, Rabu 21 Mei 2025

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti
Korupsi (GMICAK) berdasarkan hasil investigasi dan pengambilan profil badan usaha,
maka dengan ini, menyampaikan Klarifikasi Kepada Saudi San ibu Bhayangkari aktif.

Denga Argumentasi Hukum : Bahwa, San merupakan ibu Bhayangkari Aktif di Polres Kabupaten Mojokerto diduga telah Melakukan Tindak Kejahatan Nyabu dan Judol.

Dengan tertangkapnya Dugaan Pelaku tindak Kejahatan Narkoba jenis Sabu saudara Ir alias Mex Warga Tarik Kecamatan Sidoarjo oleh Jajaran Kepolisian Polres Kota Mojokerto Rabu 14 Mei 2025, tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah Kos Milik Ibu Wulan, Desa Meri Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto dengan Barang Bukti (BB) Sabu dan Pil Goblok alias Lele Dobel L. Pukul 21.00 Wib

Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) melakukan penelusuran untuk tindaklanjut kejahatan tersebut.

Bahwa, Kedekatan San dengan Mex tersebut telah lama di ikuti oleh Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK)

Diketahui dalam data yang masuk ke Redaksi Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Ketika Ir alias Mex Melakukan tindak kejahatan Kurir Sabu dan Pil Koplo kerap bersama San Ibu Bhayangkari Aktif Polres Kabupaten Mojokerto.

Beberapa Foto dan Video antar Ir alias Mex Kurir Sabu dan Pil Koplo dan saudari Ibu Bhayangkari Sani, terlihat mesra seakan ada hubungan lebih dari teman dekat.

Sejauh ini San Ibu Bhayangkari melalui telp selulernya Whatsapp 0821-3427-11xx sebatas dibaca tidak ada tanggapan.

Sementara itu Sat Narkoba Unit II saat di minta keterangan hanya mengamankan 2 orang pelaku karena pada saat itu hanya ada dua orang lelaki saja. Jelesnya.

Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) menduga kuat, selain ada kedekatan dalam hubungan teman, Irawan Hardiyanto Kurir Sabu dan Pil Koplo dan saudari Ibu Bhayangkari San Pernah melakukan Praktik Jahat Nyabu bersama dan Judol Slot.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) meminta Kepada 1. Presiden RI
2. Kapolri.
3. Kapolda Jatim,
4. Kabidpropam Polda Jatim,
5. Kasi Propam Polda Jatim,
6. Kapolres Kota Mojokerto,
7. Kasi Propam Polre Kota Mojokerto
8. Kepolisian Bagian Judol dan Narkoba melakukan pemeriksaan Tes urine (urinalisis) dan Judol demi menjaga Citra Nama Baik Kepolisian Republik Indonesia.

Sumber Hukum (Source of Law) :
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tim Semb)

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *