Kolaka Utara | jejakkasustv.com – epolisian Resort Polres Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara Meluruskan adanya Berita dimedia Onlaen Beberapa Hari yang Lalu Terkait BB (Barang Bukti) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar 8 jerigen yang ditangkap anggota kepolisian Pada tahun 2017 lalu. Dan telah dilimpahkan kepihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara. Namun Barang Bukti saat akan dilelang tersebut, Tiba – tiba berubah menjadi Air.
Barang Bukti (BB) Jenis Solar tersebut diserahkan dari Penyidik Polres ke Kejari Kolaka Utara yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Musrin Age, SH, Pada Hari Kamis Tanggal 12 Oktober 2017 Lalu. Jam 10.00 WITA,
Penandatangan berita acara penitipan BBM Tersebut disaksikan oleh penyidik Polres Kolaka Utara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Musrin Age, SH. Alasannya, untuk menghindari dampak bahaya yang ditimbulkan dari solar.
Penitipkan barang bukti solar tersebut di SPBU Desa Watuliyu dan diterima oleh Oman selaku pengawas yang dituangkan dalam berita acara serah terima,”
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Arif Irawan. Sik. Melalui Kasi Humas, Aiptu Arif Afandi, mengungkapkan, Jika kasus perkara ini terjadi tahun 2017 silam. Dan pelimpahan Barang Bukti perkara tahap dua telah dilimpahkan kepihak Kejaksaan Negeri Kolut ditahun 2017 itu juga, Sehingga tanggung jawab sepenuhnya bukan lagi di pihak Kepolisian, Namun kepihak kejaksaan.
“Ada beberapa item barang bukti yang kami serahkan tahap dua kepihak Kejaksaan, berupa 1 kendaraan, 26 jerigen berisi BBM jenis Premium, 3 buah tabung gas Elpiji 3 Kg dan 8 jerigen berisi BBM jenis Solar,” Kata Arif Afandi.
Adanya Pemberitaan di media tersebut terkait BBM jenis solar beruba jadi Air.
Arif Afandi menjelaskan secara detail bahwa, Proses tahap dua waktu itu pada Hari kamis,Tanggal 12 Oktober 2017 Lalu, berjalan sesuai prosedur atau SOP, kepolisian dari pihak penyidik bersama pihak kejaksaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Musrin Age,SH. melakukan pengecekan Barang Bukti (BBM)dan pihak penyidik juga menyerahkan tersangka.
“Proses mekanisme tahap dua yang kami serahkan ke kejaksaan, yaitu tersangka dan barang bukti, Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh tersangka, JPU dan kemudian menandatangani administrasi dan sebagainya,” Ungkapnya.
Lebih lanjut kata Arif Afandi, Setelah tersangka diserahkan dan Barang Bukti serta penandatanganan administrasi, pihak Kepolisian menemani Jaksa mengunjungi SPBU Desa Watuliyu Kecamatan Lasusua untuk menitipkan Barang Bukti (BB) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar serta tabung gas 3 kg di SPBU tersebut, serta dilakukan pengecekan kembali barang bukti setelah diterima pihak SPBU.
Setelah adanya pemberitaaan di media “BB Solar menjadi Air”, Dirinya telah mengkonfirmasi kepihak Pengawas.SPBU Desa Watulyu Oman, mengatakan memang betul waktu itu pihak kejaksaan menitipkan barang bukti di SPBU ini. Setelah beberapa bulan berjalan, tersangka divonis serta barang bukti berupa BBM dan tabung gas dirampas oleh Negara. Dan pihak kejaksaan menggontek pihak SPBU untuk meminta kembali BB yang Sudah dititipkan,”
Musriadi :