Ketua Umum LSM Gmicak Minta Kabareskrim Buka CCTV SPBU 54.663.01 Durenan Trenggalek diduga Sarang Mafia BBM Solar
Trenggalek | SPBU 54.663.01 (5.42 km). Jl. Raya Durenan, Pandean, Durenan, Kabupaten Trenggalek Trenggalek, Jawa Timur, diduga sarang Penyimpangan BBM Subsidi Jenis Solar. Kamis 13 November 2025
Beberapa Truk Modifikasi berisikan tengki 5 Ton-an yang dipergunakan untuk melansir atau Operasional Ngangsu di SPBU anatara lain : Truk Colt Diesel Turbo Intercooler Mitsubishi Nopol R 8950 DR Kepala Kuning, Bak berwarna Ungu.
Mobil Box Berwarna Silver Nopop W 8017 DV, Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar ini di diduga didalangi oleh Tris Ali
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Maraknya kejahatan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 54.663.01 (5.42 km). Jl. Raya Durenan, Pandean, Durenan, Trenggalek, Harapnya : Kepada Pemangku penegak Hukum Polres Trenggalek, Polda Jatim, Mabes Polri (Kabareskrim Polri) sikapi
Mafia BBM dan Buka CCTV SPBU Pertamina 54.663.01 Trenggalek atas dasar dugaan pelanggaran UU Migas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Patut diduga melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan terkait HIPPA diatur dalam perpres nomor 191 tahun 2014. Bersambung. (Tim Sembilan)






