Gawat, Sekelas Advokat Tak Paham Hukum Oknum Pengacara Ini Tuduh HR Maling

Palembang – Dunia hukum dihebohkan dengan ulah seorang oknum pengacara yang diduga melontarkan tuduhan tanpa dasar terhadap seorang pria berinisial HR. Ironisnya, tuduhan itu datang dari seseorang yang seharusnya memahami dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Peristiwa ini bermula ketika sang pengacara, yang diketahui berinisial R, menuding HR sebagai “maling” dalam sebuah percakapan yang menuturkan masuk pasal 362 beredar di media sosial. Rekaman percakapan itu lantas viral dan menuai sorotan luas, terutama dari kalangan praktisi hukum dan masyarakat Palembang,Rabu(8/10/2025)

“Seorang advokat mestinya paham, menuduh seseorang tanpa bukti bisa masuk kategori pencemaran nama baik. Apalagi jika dilakukan di ruang publik dan konprensi pers ,” ujar seorang advokat inisial Y ???

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika profesi advokat, tapi juga berpotensi menjerat pelakunya dengan pasal pidana. “Advokat itu bukan kebal hukum. Kalau dia menuduh tanpa bukti, bisa dituntut balik,” tegasnya.
Sementara itu, HR yang merasa nama baiknya dirugikan mengaku akan menempuh jalur hukum.

“Saya bukan maling, dan tuduhan itu sangat merusak reputasi saya. Saya akan laporkan sesuai prosedur,” kata HR dengan nada tegas.

Sejumlah rekan seprofesinya menyayangkan tindakan R yang dinilai gegabah dan mencoreng nama baik profesi advokat.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa profesi hukum menuntut integritas dan kehati-hatian dalam berbicara, terutama di ruang publik. Sebab, ucapan seorang advokat bukan hanya mewakili dirinya pribadi, tapi juga marwah dunia hukum itu sendiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *