Malang | jejakkasustv.com – Berdasarkan laporan informasi yang diterima Redaksi, Tim melakukan penelusuran dan pendataan serta melakukan dumas :
Nomor : 209/ LSM – Gmicak/ X/2025.
Perihal : Pengaduan Masyarakat (Dumas)
Kepada, Kapolres Kabupaten Malang
Cq. Kasat Reskrim Polres Malang
Bahwa Bertempat di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Malang terdapat laporan informasi aktivitas perjudian jenis Sabung Ayam – Dadu dan Cap Jiky Judi Sabung Ayam dan Cap Jiki di Desa Kalirejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang Marak
Di Lokasi Dusun Krajan, Desa Kalirejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur terdapat aktivitas sabung ayam dan cap jiki diduga belum terendus aparat penegak hukum (APH), Mencuat di media ini pasalnya aktivitas Sabung ayam – Dadu dan cap Jiky, pada hari sabtu 04 Oktober 2025.
Hasil pendataan dan konfirmasi dilapangan, terdapat banyak orang sedang berkerumun memadati kalangan perjudian Sabung Ayam – Dadu dan cap Jiky.
Aktivitas kejahatan perjudian Sabung ayam tersebut menjadi rasan rasan Media dan Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak)
Berdasarkan laporan informasi yang di Terima Media dan Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Tim sembilan melakukan Konfirmasi, belum tersentuh aparat penegak hukum (APH)
Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menjelaskan : Aktivitas Perjudian Sabung ayam merupakan kegiatan yang dilarang oleh hukum Agama dan Negara di Indonesia
Pelaku Perjudian sabung ayam dapat dijerat dengan hukum pidana, khususnya Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Sumber Hukum (Source of Law) :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019
3. Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), harapnya kepada
1. Kapolda Jatim
2. Bupati Malang
3. Kapolres Malang dapat bekerjasama Menertipkan aktivitas perjudian diatas. (Redaksi)