PTPN 4 Regional 2 Kebun Tanjung Garbus Lindungi Rumah Bersejarah Bernilai Konservasi Tinggi.

Deli Serdang, Jejakkasustv.com – Pasca penetapan situs Cagar Budaya oleh Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang terhadap rumah khas Melayu (situs) milik ex PTP.IX kemudian menjadi PTP II dan PTPN.II kini menjadi PTPN4 REGIONAL 2 lokasi bangunan tersebut di Desa Pagar Merbau I Kecamatan Pagar Merbau kabupaten Deli Serdang yang merupakan asset milik PTPN 4 Regional 2, pemasangan plank bertujuan untuk memberitahukan secara publik bahwa kawasan tersebut dalam HGU PTPN4 REGIONAL 2. sebelumnya pihak pemerintah kecamatan Pagar Merbau telah terlebih dahulu mengklaim bahwa rumah tersebut merupakan sebagai cagar budaya tanpa komunikasi dengan pihak manageman PTPN4 REGIONAL 2,

Untuk meluruskan sang pemilik yang SAH tentunya harus menunjukan bukti yang akurat tentang keberadaan bangunan tersebut milik siapa (?) sehingga dirasa sangat penting untuk dilakukan pertemuan dalam rangka klarifikasi antara pihak Disbudporapar dengan PTPN 4 Regional 2 pada tanggal 22-09-2025 di Kantor Camat Pagar Merbau Deli Serdang.

Hadir dalam pertemuan tersebut mewakili Pemkab. Deli Serdang Sekretaris Disbudporapar Eko Sapriadi,Kepala Museum Danil Ginting dan Camat Pagar Merbau Junaidi,SE.MSi.Sedangkan dari pihak PTPN 4 Regional 2 Kebun TGP diwakili Asisten Kepala Heri Syahfrial dan assiten Afdeling V Aidul putra

Dalam forum klarifikasi,Camat Pagar Merbau menjelaskan penetapan cagar budaya pada situs bernuansa Melayu tersebut berdasarkan informasi dari Kepala Desa Pagar Merbau I bahwa lahan pada situs yang berada di HGU no.105 PTPN4 Regional 2 rawan dengan penggarapan liar.Oleh karena itu Camat Pagar Merbau mendukung penuh keberadaan situs tersebut untuk dijadikan cagar budaya demi menjaga kelestariannya.

Eko Sapriadi Sekretaris Disbudporapar Deli Serdang juga menyampaikan ” Bahwa seluruh cagar budaya setelah dikaji dari berbagai pihak akan ditindaklanjuti” jelasnya

Sedangkan dari pihak PTPN 4 Regional 2 Kebun Tanjung Garbus melalui asisten kepala Heri Syahfrial menyatakan ” Situs budaya tersebut tetap menjadi Cagar Budaya namun harus melalui proses legalitas yang sah dan dilindungi undang-undang, Sekaligus untuk mencegah adanya indikasi situs tersebut dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.Pihak PTPN 4 Regional 2 kebun Tanjung Garbus telah melanjutkan ke kantor pusat guna untuk di pertimbangkan , bagaimana hasilnya tentunya kita tinggal menunggu bagaimana keputusan yang akan kita terima, kerjasama dengan pihak pemerintah untuk bersama sama melindungi situs yang akan dijadikan cagar budaya itu tetap wajib dilakukan karena antara pemerintah dengan BUMN ( Perkebunan ) merupakan pasangan yang tidak dapat di pisahkan, dan perkebunan juga merupakan pendapatan untuk pemerintah daerah dan pusat.

Menindak lanjuti hasil pertemuan dengan pihak Disbudporapar dan Camat Pagar Merbau,PTPN 4 Regional 2 Kebun Tanjung Garbus telah memasang plank Nilai Konservasi Tinggi (NKT) pada hari Rabu (01-10-2025) disitus tersebut yang bertujuan untuk melindungi keberadaan situs yang akan dijadikan Cagar Budaya.

Tim awak media lakukan konfirmasi via WhatsApp,Jum’at (04-10-2025) terkait pemasangan plank tersebut,Manager Kebun TGP Edi Marlon Doloksaribu menjelaskan bahwa pada prinsipnya pihak perusahaan mendukung program Cagar Budaya Pemkab Deli Serdang.
“Menunggu proses yang sedang disiapkan oleh Pemkab.Deli Serdang terkait penetapan Cagar Budaya.Maka kami memasang plank NKT no.6 yang merupakan perlindungan tentang asset dengan nilai konservasi tinggi” jelasnya

Saat dipertanyakan terkait adanya pihak pihak lain yang diduga melakukan penggiringan opini yang mendiskreditkan pihak nya, Manager mengatakan ” Sudah melakukan komunikasi dengan pihak Disbudporapar Deli Serdang dan Kabag.PAM .Asset terkait berita tersebut. ” imbuhnya

Wakidi Tokoh masyarakat yang juga mantan Kepala Desa Pagar Merbau I menyatakan dukungannya jika rumah khas Melayu yang berada di desa Pagar Merbau I dijadikan cagar budaya.Dengan status Cagar Budaya diharapkan rumah itu dapat dirawat dan dilestarikan.Sehingga nantinya bisa menjadi ikon Kecamatan Pagar Merbau.

Namun terkait situs Cagar Budaya tersebut dinamakan “Rumah Datok Oong”, menurut Wakidi sangat kurang tepat.Rumah itu adalah peninggalan dari PTP IX,dan menjadi saksi bisu dari masa kejayaan perusahaan perkebunan negara yang sekira tahun 1996 dilebur menjadi PTP.2 yang selanjutnya menjadi PTPN 2.Status T.M.Hidayat atau Datok Oong hanya hak menempati rumah tersebut karena pada saat itu masik aktip dinas di kebun Tanjung Garbus, bukan pernah membangun apalagi sebagai pemilik rumah tersebut sama sekali belum pernah .Bangunan rumah tua itu di berdirikan sejak Zaman Belanda dan masa itu tentu Muhammad Hidayat alias oong belum lahir
“Terkait penetapan nama situs Cagar Budaya.Perlu kajian yang lebih mendalam terkait sejarah dari situs tersebut membuat dan menentukan nama tempat yang bersejarah jangan asal bunyi karena sejarah itu merupakan perjuangan dan pengorbanan, bukan hanya ucapan jpol biasa .Bukan hanya berdasarkan Klaim sepihak. Agar masyarakat tidak salah persepsi dan agar tidak terjadi pengkaburan sejarah kami minta ubah dan bukan nama tersebut. “ucap Wakidi.
Wartawan ( tim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *