Mampukah Polres Tuban Ungkap Tambang Galian C Bertahun-tahun Aktivitas tanpa IUP OPK Lengkap

2 Lokasi dan Puluhan Tambang Galian Dugaan Ilegal Milik Nursam, jika tidak mampu berantas tambang dugaan ilegal tidak memiliki IUP OPK lengkap, diduga Tambang Tambang tersebut Menjadi Atensi Aparat Penegak Hukum Polres Tuban

Keterangan Video dan Foto Merupakan Dokumen Nyata Bahwa Puluhan Tambang Galian di Tuban beraktivitas secara Aman

Bacaan Lainnya

Tuban | jejakkasustv.com – Puluhan tambang Galian C di Wilayah Hukum Polres Tuban diantaranya 2 Lokasi Milik Nusam A. Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban dan B Tambang Batu Limstone Desa Punggul Rejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban menjadi Perhatian Publik. Sabtu 12 April 2025.

Di Wilayah Hukum Polres Tuban terdapat Seluas 133 hektar lahan milik Perhutani KPH Tuban rusak parah akibat Praktik penambangan ilegal (illegal mining).

Waka Administratur Perhutani KPH Tuban Wilayah Barat, Muhlisin, menjelaskan dari 138 titik tambang ilegal yang mengekploitasi batu kumbung secara besar-besaran, luas lahan tersisa yang masih normal tidak lebih dari 10 persen.

Selain itu Tambang Galian milik H Tulus lokasi di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur diduga keruk tanah Negara milik Perum Perhutani.

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Tambang Batu Limstone yang berada di Desa Punggul Rejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, kembali lagi beroperasi, sebelumnya sempat berhenti beberapa bulan, dikarenakan ada Tim Mabes Polri turun dan sidak di beberapa Wilayah di Tuban Jawa Timur.

Setelah Mabes Polri tidak lagi di Lokasi, Puluhan tambang Galian dugaan Ilegal di Wilayah Hukum Polres Tuban, Beroperasi lagi, seperti hari ini.

“Tambang Galian Ini sudah dioperasikan sudah lebih dari 3 – 4 tahun, Enonisnya masih beroperasi tanpa ijin lengkap, diduga Kuat ada oknum Aparat Penegak Hukum Polres Tuban dapat atensi bulanan, jika tidak dapat atensi, Logika sudah di Sidak dan ditangkap, Pasalnya selain tidak mengantongi IUP OPK lengkap, Tambang Gallian itu merupakan lahan milik Negara Perhutani.

Menurut keterangan sumber berita dilapangan, bahwa lahan yang digali diduga merupakan tanah negara Perhutani, karena bukit kapur tersebut masuk wilayah bekas hutan jati yang dikelola Perhutani KPH Parengan, Kabupaten Tuban, Provinsi Jatim

Dampak PETI berpotensi, menghambat kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi, membahayakan keselamatan, yakni bisa menimbulkan korban jiwa. Selain itu juga dapat berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup. Ada potensi banjir, longsor, hingga mengurangi kesuburan tanah. Dan bisa berpotensi menimbulkan gangguan sosial dan keamanan. Bahkan dampak sekarang membuat sumber air di goa Ngerong, Rengel menyusut drastis dan terancam kering.

Dan untuk tambang ilegal bisa merusak lingkungan biaya pemulihan lingkungan yang harus ditanggung negara bisa mencapai Triliunan Rupiah. Selain itu PETI merugikan pemegang izin pertambangan yang resmi dan sah.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.

Bukan hanya Pelanggan Minerba, Namun UU Migas, Minyak Bumi dan Gas wajib di tegakkan, Kenapa Polres Tuban tidak mampu ungkap Minerba dan Migas?

Secara terpisah Bapak Tulus melalui telpon seluler Whatsapp 0852-5896-72xx belum hasil di Konfirmasi, memberikan staetmen terkait Tambang Ilegal Batu Limstone Desa Punggul Rejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban Lahan Tanah milik Negara (Perhutani) ini.

Nursam ketika dikonfirmasi Melalui telpon seluler Whatsapp 0813-3891-44xx enggan memberikan Komentar.

Beberapa Bulan lalu Kepolisian Polres Tuban juga sudah berkali kali di berikan laporan informasi, bahkan beberapa media telah memberikan, endingnya nya Tutup buka lagi.

Sementara itu Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), menyayangkan adanya Tambang Batu Limstone dugaan Ilegal di Desa Punggul Rejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban Lahan Tanah milik Negara (Perhutani), bertahun-tahun beraktivitas kenapa tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak Hukum (APH) Polres Tuban?

Padahall tambang Batu Limstone selalu beraktivitas dan hanya berhenti aktivitas jika ada Mabes Polri turun lapangan.

Ketua Umum LSM Gmicak, Demi tegaknya Keadilan, Berharap Presiden Prabowo Subianto Djojohadikusumo menginstruksikan Jajaran Aparat Penegak Hukum melalui Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si bertindak Tegas, berantas Mafia pelanggan Hukum tidak ada Beking-Bekingan Sejalan dengan semangat 100 hari kerja Presiden Prabowo dan visi Asta Cita. Jelas Ketua Umum LSM Gmicak

Tim Sembilan
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *